Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang
Tim yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar SIlalahi bekerja dibawah pengawasan Kapolda NTT untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani pihak kepolisian sesuai laporan polisi nomor LP/B/645/VIII/2022/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 2 Agustus 2022.
Dari hasil penyelidikan maraton dan pemeriksaan puluhan saksi, polisi pun berhasil mengungkap tujuh pelaku yang terlibat.
Baca Juga:
Para pelaku rata-rata merupakan mahasiswa dan tinggal di sekitar lokasi kejadian di Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Para tersangka resmi ditahan dan menghuni sel Dit Tahti Polda NTT sejak 2 Desember 2025 hingga 20 hari kedepan.Mereka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih ke ayat (2) ke-3 KUHP lebih-lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1).
Jenazah korban yang mengalami luka bakar dengan luas 100 persen dengan derajat luka bakar I - II (hanya sampai pada kulitnya saja) ditemukan hangus terbakar di antara bebatuan dalam kali mati dekat TPU Liliba.
Lokasi penemuan adalah batas wilayah antar kelurahan Liliba dan Naimata.
Jenazah tersebut ditemukan oleh Ryan seorang siswa Sekolah Dasar yang melewati tempat tersebut saat pulang sekolah sekitar pukul. 13.00 Wita Selasa (2/8/2022).
Baca Juga:Saat dilakukan olah TKP oleh petugas Inafis Polresta Kupang Kota, jasad korban sudah tidak bisa dikenali lagi karena sudah hangus.
Disekitar jasad korban terdapat daun bekas terbakar dan juga satu unit telepon seluler milik korban yang disita polisi.
Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang dengan tangan kanan menempel di dahi dengan posisi kaki menyilang.
Penyebab pasti kematian korban adalah luka bakar di sekujur tubuh dengan luas 100 persen dan dengan derajat I - II disertai dengan keracunan CO (karbon monoksida).
Pada saat penemuan jenazah juga warga di sekitar TKP tidak mengenali korban karena sudah tidak bisa dikenali akibat sekujur tubuh terbakar.
Pusdokkes Mabes Polri juga mengirimkan hasil tes DNA pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Bertolomeus Radu Bani (44) dan Maria Muda Kaka (43) ke Polresta Kupang Kota pasca Pasutri ini menjalani tes DNA di Bid Dokkes Polda NTT, Rabu (5/10/2022).Tes DNA dilakukan AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F MH.Kes (Kasubbid Dokpol Biddokkes) dengan pengambilan sampel darah, air liur, kuku dan rambut dari pasangan suami istri asal Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT ini.
Baca Juga:
Sampel DNA ini dikirim ke laboratorium Pusdokkes Mabes Polri untuk pengujian bersama sampel organ tubuh Mr X, korban meninggal dunia yang ditemukan dalam kondisi terbakar pada awal Agustus 2022 lalu.
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru
Razia Tempat Kost di Kupang, Polisi Temukan Dua Pasangan Kumpul Kebo
Janin Temuan Warga di Sungai Kuanino-Kupang Dimakamkan
Jenazah Korban Meninggal di Kupang Diekshumasi dan Diotopsi
Pemuda di Sikka Tewas Tersengat Listrik Saat Isi Token
Dua Rumah Warga Tertimpa Pohon Tumbang Saat Hujan di Kabupaten Sikka
Kode Redeem FF Terbaru 23 Januari 2026, Klaim Bundle Asphalt, Groza Yuji, dan Sukuna
Rumah Warga Sikka Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Rumah Ambruk Diterpa Angin Kencang, Lansia di Manggarai Barat Terluka
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Semua Korban Meninggal Pesawat ATR 42-500 Telah Ditemukan, Evakuasi Dipermudah Cuaca