Jumat, 24 Oktober 2025

Pria di Manggarai Aniaya Istri dan Bakar Rumah hingga Istri Hangus

Imanuel Lodja - Sabtu, 02 Desember 2023 16:48 WIB
Pria di Manggarai Aniaya Istri dan Bakar Rumah hingga Istri Hangus
Pria di Manggarai Aniaya Istri dan Bakar Rumah hingga Istri Hangus

"Karena anak korban S menjadi saksi mata terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan palu yang digunakan untuk menganiaya F dengan cara memukul pada bagian kepala anak korban," urai Kasi Humas.

Baca Juga:

Pelaku lalu mengambil kompor berisi minyak tanah dan menyiramkan kearah korban Fitriyani yang saat itu masih merintih kesakitan.

"Lalu pelaku menyalakan pemantik gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki dari anak korban," tambahnya.

Kemudian pelaku mengangkat S dan membawanya ke kamar mandi dan pelaku membekap mulut S.

Ketika nyala api semakin membesar, pelaku mengangkat S sambil mengambil parang yang berada di dalam rumah kemudian membawanya keluar.

Pad saat sampai di luar rumah pelaku bertemu dengan ayahnya Tadu Ahmad dan kakak pelaku, Siti Nuryati.

"Pelaku sempat mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan mengancam orang tua nya namun dihalangi oleh Siti Nurhayati," tandasnya.

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah hutan. Ia membiarkan istrinya Fitriani terbakar di dalam rumah hingga ditemukan hangus terbakar.

Pelaku diketahui sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaan dari pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat (3) KUHP Jo pasal 44 ayat (3) Undang - Undang nomor 23 tahun 2004 te tang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Unsur Pasal 187 ayat (3) KUHP yakni barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-akibatkan orang mati," ujarnya.

Sementara unsur pasal 44 ayat (3) Undang - Undang nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.

Pasca kejadian, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan meminum cairan toxedown (racun serangga) dan menggorok lehernya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Pelaku Pencurian di Kampus Unika Ruteng-Manggarai Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian di Kampus Unika Ruteng-Manggarai Ditangkap Polisi

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Komentar
Berita Terbaru