Jumat, 24 Oktober 2025

Pria di Manggarai Aniaya Istri dan Bakar Rumah hingga Istri Hangus

Imanuel Lodja - Sabtu, 02 Desember 2023 16:48 WIB
Pria di Manggarai Aniaya Istri dan Bakar Rumah hingga Istri Hangus
Pria di Manggarai Aniaya Istri dan Bakar Rumah hingga Istri Hangus

digtara.com - Tindakan sadis dilakukan seorang pria di Kabupaten Manggarai, NTT.

Baca Juga:

Ia menganiaya istri dan anaknya. Usai menganiaya, ia membakar rumah tinggalnya dan membiarkan sang istri hangus terbakar dalam rumah.

Sementara sang anak selamat namun mengalami luka akibat penganiayaan dan juga luka bakar.

Pasca melakukan aksinya, pelaku kabur ke hutan dan sempat mencoba bunuh diri dengan meminum cairan toxedown dan menggorok lehernya.

Pelaku berhasil diamankan polisi dan dibawa ke Polres Manggarai.

Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, SIK MH melalui Kas Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa Humas Manggarai membenarkan kejadian ini.

Kebakaran rumah terjadi di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 23.00 wita.

"Satu korban meninggal dunia dalam kebakaran rumah semi permanen berukuran 6x8 meter persegi milik Ismail (31) di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai," ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (2/12/2023).

Korban meninggal karena terbakar yakni Fitriani (istri pelaku).

Sementara anak dari pelaku S mengalami lebam pada kelopak mata kiri akibat dianiaya dan kaki terbakar.

Rumah yang terbakar belum memiliki meteran listrik pribadi dan mendapatkan pasokan listrik dari sekolah MAN 1 Manggarai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Pelaku Pencurian di Kampus Unika Ruteng-Manggarai Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian di Kampus Unika Ruteng-Manggarai Ditangkap Polisi

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Komentar
Berita Terbaru