Tragis! Pernikahan Berdarah di Ende, Satu Warga Tewas dan Satu Lainnya Luka Berat

digtara.com - Pesta pernikahan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berakhir ricuh.
Baca Juga:
Terjadi keributan dalam tenda pesta dari beberapa warga dan undangan yang hadir.
Kericuhan ini menyebabkan seorang warga meninggal dunia karena dianiaya dengan kayu.
Satu orang lainnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah.
Tindak pidana pembunuhan ini kini ditangani aparat keamanan Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/ 22/XI/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 November 2023.
Polisi mengamankan dan menahan dua pelaku masing-masing AFS (24) dan MFR (25).
Korban meninggal dunia D (22) dan korban E (33) mengalami luka dan masih dirawat di rumah sakit.
Kejadian ini terjadi di rumah F di Kabupaten Ende pada Selasa (7/11/2023) subuh sekitar pukul 02.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH yang dikonfirmasi Rabu (8/11/2023) membenarkan kejadian ini.
Kasat menyebutkan kalau pada Selasa (7/11/2023) ada acara pesta pernikahan di rumah F.
Sekitar pukul 02.00 WITA, E dan I terlibat keributan di dalam acara pernikahan tersebut.
Tersangka AFS yang bertugas sebagai panitia keamanan langsung melerai dan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Akan tetapi teman-teman baik rekan E dan maupun I sudah merespon dengan kejadian tersebut.
Keributan di tempat pesta pun berlanjut antara kubu E dan kubu I.
Ditengah keributan tersebut, tersangka AFS keluar dari dalam tenda acara untuk mengamankan beberapa buah kursi sewaan.
Pada saat itu juga, tersangka AFS melihat tersangka MFR hendak masuk ke dalam tenda.
Akan tetapi muncul korban D dan langsung memukul tersangka MFR hingga terjatuh.
Tersangka MFR kembali berdiri dan melihat korban D dipukul oleh tersangka AFS menggunakan sebatang kayu tepat di bagian bahu korban.
Karena dipukul dengan kayu oleh AFS, Korban D pun langsung terjatuh ke tanah.
Melihat hal tersebut, tersangka MFR juga langsung mengambil kayu di dekat panggung/podium pengantin.
Kemudian tersangka MFR langsung memukul korban D menggunakan kayu tersebut di bagian belakang korban.
"Korban D pada saat itu sudah dalam keadaan tergeletak di atas tanah dan tidak bergerak sedikitpun," ujar Kasat Reskrim.
Y yang melihat peristiwa ini juga mengakui bahwa dia melihat tersangka MFR memegang sebilah pisau.
Dengan pisau tersebut, tersangka MFR menusuk korban D dan juga korban E.
Hal ini mengakibatkan korban E mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Maumere.
"Sedangkan korban D meninggal dunia di tenda pesta," tambah Kasat Reskrim.
Pembunuhan inu rupanya dipicu dendam tersangka pada korban.
"Balas dendam tersangka kepada korban karena pernah mengalami permasalahan sebelumnya," ujar Kasat terkait motif kasus ini.
Polisi sudah mengamankan barang bukti 2 buah batang kayu, 1 buah pisau, pakaian milik korban D dan pakaian milik tersangka MFR.
Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Ende juga telah memeriksa enam orang saksi terkait peristiwa pembunuhan ini.
Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada Rabu 8 November 2023 sekitar pukul 01.00 wita oleh anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ende.
Tersangka AFS dikenakan pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"untuk tersangka AFS dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," ujar mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ende ini.
Sedangkan tersangka MFR dijerat pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke-3 subs pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk tersangka MFR dikenakan pasal itu dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil

Nelayan Asal Lombok-NTB Tenggelam Ketika Melaut di Wilayah Sumba-NTT

Senyum Bahagia Tukang Ojek di Ende-NTT Saat Rumahnya Dibedah Kapolres Ende

Curi Kerbau, Satu Warga Sumba Tengah-NTT Ditangkap Polisi

Petani di Amfoang Utara-Kupang Ditemukan Tewas Terseret Arus
