Kamis, 23 Oktober 2025

Diguncang Gempa 6,6 SR, 11 Rumah di Kota Kupang Rusak

Imanuel Lodja - Kamis, 02 November 2023 19:45 WIB
Diguncang Gempa 6,6 SR, 11 Rumah di Kota Kupang Rusak

digtara.com - Gempa tektonik berkekuatan 6,6 magnitudo pada Kamis subuh, 2 November 2023 melanda Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, NTT hingga menyebabkan kerusakan sejumlah rumah, fasilitas publik, kantor dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga:

Hasil monitoring BMKG pun mendapati adanya 7 kali gempa susulan hingga pukul 12.00 Wita yang terjadi pada kisaran 2 sampai 3 magnitudo.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang menyebut dari berbagai kerusakan ini pun ada 20 perempuan terdampak.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Kupang, Ricko Umar, melaporkan 11 rumah mengalami kerusakan baik itu plafon, tembok rumah yang retak dan kerusakan barang elektronik.

Warga terdampak sebanyak 43 orang di 5 kelurahan yakni Kelurahan Oebobo, Oebufu Lasiana, Kelurahan Nunbaun Delha dan Kelurahan Tuak Daun Merah.

"5 kelurahan di Kecamatan Oebobo, Kelapa Lima dan Kecamatan Alak yang terdampak yang dialami 23 laki-laki dan 20 perempuan dari kerusakan rumah akibat gempa itu," sebutnya.

Pihak BPBD Kota Kupang saat ini masih terus mendata di lapangan dan laporan terakhir akan dihimpun malam nanti.

Gempa yang terjadi sekira pukul 05.04 WITA ini juga menyebabkan keretakan pada tembok Kantor Gubernur NTT dan Kantor Pusat Bank NTT.

Juga pusat perbelanjaan seperti Transmart Kupang juga dilaporkan mengalami kerusakan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Tabrakan di Alak-Kupang, Warga Fatukoa Meninggal Dunia

Tabrakan di Alak-Kupang, Warga Fatukoa Meninggal Dunia

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Komentar
Berita Terbaru