Diduga Korsleting, Satu Unit Rumah Terbakar di Paluta

digtara.com – Insiden kebakaran terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (28/6/2022).
Baca Juga:
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar menjelaskan, semula pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, pada senin malam (27/6/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Selanjutnya, personel Polsek Padang Bolak, bergerak menuju lokasi.
“Sesampainya di TKP benar telah terjadi kebakaran satu unit rumah permanen,” ungkap Kapolsek.
Tak lama, lanjut Kapolsek, 3 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) tiba di lokasi dan berjibaku bersama polisi serta masyarakat setempat memadamkan api di rumah milik, Muhammad Lubis (38) itu. Sekira setengah jam, api akhirnya berhasil dijinakkan oleh petugas.
“Diperkirakan, api berasal dari korsleting listrik di dalam rumah. Tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut, namun kerugian materil diperkirakan mencapai Rp300 juta,” pungkas Kapolsek.

Laksanakan Instruksi, DPD PSI Kabupaten Paluta Restrukturisasi Pengurus

Bikin Malu! Kades di Paluta Ditangkap saat Asyik Main Judi Tembak Ikan

KPU Paluta Gelar Rakor Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024

KPU Paluta: Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Hasil Rapat dan Arahan KPU RI

PWI Minta Kejatisu Melakukan Audit Terhadap Anggaran Penanganan Stunting di Paluta
