Jumat, 29 Agustus 2025

Kebut Perekaman e-KTP Untuk Pemilu, Pemkot Medan Jemput Bola Hingga ke Kelurahan

Redaksi - Kamis, 04 April 2019 12:10 WIB
Kebut Perekaman e-KTP Untuk Pemilu, Pemkot Medan Jemput Bola Hingga ke Kelurahan

digtara.com | MEDAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, menyatakan komitmen mereka untuk menyukseskan pemilihan umum (pemilu) 2019. Komitmen itu ditunjukkan salah satunya dengan upaya mempercepat perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi warganya.

Baca Juga:

Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain mengatakan, dalam mempercepat perekaman, mereka telah membuka pelayanan diwaktu hari libur Sabtu, Minggu dan libur besar lainnya di sejumlah kecamatan. Mereka juga jemput bola hingga ke tingkat kelurahan.

“Kita maksimalkan bisa selesai seluruhnya sebelum hari pencoblosan,”katanya, Kamis (4/4/2019).

Zulkarnain mengaku, tidak semua kecamatan membuka pelayanan perekaman data e-KTP. Itu karena di sejumlah kecamatan itu, warganya sudah seluruhnya melakukan perekaman.

“Jadi ya kalau mereka tidak melakukan perekaman ya tidak kita berikan sanksi. Tapi bagi yang belum sepenuhnya melakukan perekaman, kita instruksikan untuk tetap membuka pelayanan perkaman,”tukasnya.

Selain di kantor pemerintah, Zulkarnain mengaku proses perekaman e-KTP juga sudah mereka fasilitasi di setiap event yang digelar maupun diikuti Pemerintah Kota.

“Kita juga sosialisasi kepada masyarakat agar Perekaman KTP Elektronik lebih cepat, seperti membuka Booth di setiap event yang ada di kota medan” ujarnya.

Oleh karena itu Zulkarnain mengatakan, pihaknya juga membutuhkan partisipasi kesadaran masyarakat kota Medan untuk mendatangi unit unit pelayanan perekaman KTP elektronik.

“Intinya kita cukup siap memberikan pelayanan bagi warga untuk Perekaman KTP Elektronik,  oleh karena itu kita meminta kepada warga agar segera mendatangi unit unit pelayanan yang sudah kita sediakan” tutupnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa e-KTP bukan satu-satunya dokumen yang bisa digunakan untuk mendapatkan hak suara di pemilu 2019. Bisa digunakan dokumen lain seperti surat keterangan dari kelurahan maupun paspor.

Untuk itu, MK juga memerintahkan agar pemerintah mempercepat perekaman e-KTP, agar hak suara seluruh warga bisa terakomodasi.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru