Selasa, 01 Juli 2025

Surat Tagihan IndiHome PT Telkom Diduga Catut Jabatan Jamdatun Kejaksaan

Redaksi - Sabtu, 17 Juli 2021 11:49 WIB
Surat Tagihan IndiHome PT Telkom Diduga Catut Jabatan Jamdatun Kejaksaan

digtara.com – Surat tagihan kewajiban pembayaran jasa layanan IndiHome yang diterima eks pelanggannya, Ridho Wahyu Nugroho (25) warga Desa Bakaranbatu, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Jumat (17/7/2021) diduga mencatut jabatan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI. Surat Tagihan IndiHome PT Telkom Diduga Catut Jabatan Jamdatun Kejaksaan

Baca Juga:

Bunyinya, berdasarkan kesepakatan bersama antara PT Telkom (Persero) Tbk dan Jamdatun Kejaksaan RI No.K.Tel.26/HK.840/Tel-00000000/2020 dan No.B-689/G/Gs./12/2020, tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maka kewajiban pembayaran yang tidak terbayar, akan dilaksanakan proses lebih lanjut dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dibilang petugas yang ngantar surat, dibilangnya kalau nomor IndiHome punyaku dipakai orang lain, tagihannya tetap lanjut dan aku disuruh bayar. Enak aja. Jadi kekmana manajemen orang itu (Telkom) sebetulnya? Bisa pula udah tak berlangganan, tagihan kok jalan terus,” ujar Ridho, Sabtu (17/7/2021).

Ridho Wahyu Nugroho mengalami kejadian tak masuk akal melibatkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Telekomunikasi Indonesia.Tbk, lebih tepatnya Kantor WITEL MEDAN, Jalan Prof HM Yamin SH, No.13, Medan.

Ridho Wahyu yang awalnya berlangganan jaringan internet IndiHome, lantas, pada akhir bulan Mei 2021 lalu, tidak lagi berlangganan. Semua perangkat IndiHome sudah dikembalikannya ke Kantor WITEL MEDAN.

Tagihan untuk bulan Mei, juga sudah dibayarkan melalui transfer dari Alfamidi Ampera, Batangkuis, sebesar Rp 399.300 dengan bukti struk yang masih disimpannya.

Surat penagihan yang diantar petugas bernama Ucok tersebut diterima, Jumat (16/7/2021). Nomor surat tersebut, 007/Pay-Coll/VII/2021, Hal: Penagihan Kewajiban Pembayaran Jasa Layanan IndiHome.

Ditujukan kepada Ridho Wahyu Nugroho, alamat Jalan Utomo, No.53, Batangkuis, Nomor IndiHome: 111.211.022.168. Surat tersebut tertanggal, 16 Juli 2021 dan ditandatangani, Manager Payment & Collection WITEL MEDAN, J Firnando Sirait. [mag-02/ya]

Surat Tagihan IndiHome PT Telkom Diduga Catut Jabatan Jamdatun Kejaksaan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru