Jumat, 29 Agustus 2025

Curi ‘Janda Bolong’, Seorang Pemuda Nyaris Diamuk Massa

Arie - Kamis, 21 Januari 2021 13:11 WIB
Curi ‘Janda Bolong’, Seorang Pemuda Nyaris Diamuk Massa

digtara.com – Pelaku pencurian tanaman hias Janda Bolong nyaris diamuk massa pada Selasa, 19 Januari 2021 lalu. Beruntung, dia lebih dulu diamankan personel Polsek Kebonpedes, Resor Sukabumi Kota. Curi ‘Janda Bolong’, Seorang Pemuda Nyaris Diamuk Massa

Baca Juga:

Pelaku berinisial IL (27), warga Desa/Kecamatan Sukaraja ini sengaja ‘mengoleksi’ tanaman hasil curiannya tersebut.

Polisi menduga tanaman hias itu akan dijual oleh pelaku. Diketahui, saat ini sedang ngetrend tanaman hias seperti jenis ‘janda bolong’ ini.

Pelaku nekat memanjat pagar dan mengambil tanaman hias dari teras rumah korbannya di Kampung Cangkorah, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes.

“Jadi pelaku ini tertangkap tangan oleh warga sekitar pukul 02.00 Wib, saat tengah melakukan siskamling. Setelah itu, warga langsung melaporkan kepada petugas Polsek Kebonpedes yang tengah melakukan patroli. Kita langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Setelah itu, kami langsung membawa pelaku ke Mapolsek Kebonpedes,” kata Kapolsek Kebonpedes Ipda Tommy Ganhany Jaya Sakti kepada wartawan, Kamis (21/01/2021).

Baca: Ditangkap Warga, Dua Pencuri Pagar Besi Diserahkan ke Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, ternyata ada belasan tanaman hias yang diduga hasil pencurian pelaku dari sejumlah lokasi.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita sekitar 18 tanaman hias terdiri dari 4 buah tanaman jenis janda bolong, 10 jenis kaladi katalia black lipstik, 3 buah jenis tanaman kaktus, 1 buah jenis keladi merah, 1 buah tanaman kuping gajah dan 1 buah merambat bunga merah,” kata Tommy.

Kerap Beraksi

Menurut Tommy, pelaku kerap menjalankan aksinya di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Seperti di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kecamatan Sukaraja, Cibeurum, Cimahpar dan Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

“Tadi juga ada warga asal Kecamatan Sukaraja yang merasa kehilangan tanaman hias. Kemudian setelah diinventarisir ternyata jenis tanaman korban yang hilang sesuai dengan barang bukti yang kita amankan dari pelaku,” ujar Tommy.

“Untuk TKP di Kebonpedes, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 2.602.000 . Iya, inventarisir ini hanya dari satu TKP saja. Sementara untuk hukumannya, pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” sambung Tommy menambahkan. [detik.com]

Curi ‘Janda Bolong’, Seorang Pemuda Nyaris Diamuk Massa

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru