Sabtu, 27 Juli 2024

Ngaku Dianiaya Kades, Dua Warga Desa Tunbaun Lapor Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 06 Januari 2021 04:20 WIB
Ngaku Dianiaya Kades, Dua Warga Desa Tunbaun Lapor Polisi

digtara.com – Dua warga Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadukan kepala desa Tunbaun, Yerobeam Nitti ke polisi. Pelapor bernama Yoab Nitti (25) dan Iwan Runesi (24) itu datang ke Polres Kupang karena dianiaya kepala desanya.

Baca Juga:

Laporan kasus penganiayaan ini sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/04/I /2021/NTT/Polres Kupang, tanggal 4 Januari 2021.
Kedua warga melaporkan Yerobeam Nitti alias Robby (40), kepala desa Tunbaun yang juga warga RT 019/RW 005, Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Kedua korban mengaku selain dianiaya sang kepala desa, mereka juga dianiaya oleh kepala urusan (Kaur) pembangunan Desa Tunbaun, Melki Nitti dan beberapa rekan kepala desa.

Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Rabu (6/1/2021) mengaku kalau pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Telah dilaporkan kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, yang terjadi di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang,” tandasnya.

Dalam laporan tersebut, korban mengakui penganiayaan ini terjadi di pasar Tunbaun saat kepala desa dan ratusan warga berkonvoi keliling desa dan mengabaikan protokol kesehatan. Lalu korban coba menegur.

Ketika dalam perjalanan pulang ke rumahnya, kedua Korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor dihadang oleh salah seorang terlapor inisial Cs.

Tanpa ada alasan yang jelas dan dalam posisi masih di atas sepeda motor, terlapor Cs melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dengan cara memukul menggunakan kayu sehingga kedua Korban langsung lari menyelamatkan diri.

Tidak terima dianiaya, korban bermaksud menemui Kaur Pembangunan untuk klarifikasi. Namun justru kepala desa menganiaya lagi dan menyuruh korban pulang.

Korban juga meminta aparat hukum untuk memroses oknum kepala desa Tunbaun atas pelanggaran protokol kesehatan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian lengan bawah tangan sebelah kanan dan rasa sakit pada tubuh.
Korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Pidum sat Reskrim Polres Kupang.

Bantah Aniaya Warga

Dikonfirmasi secara terpisah pada Rabu (6/1/2021), Kades Tunbaun membantah terkait penganiayaan terhadap warga nya. “(Penganiayaan) itu tidak benar, ujarnya.

Ia mengaku kalau warga atau pelapor yang melaporkan persoalan ini digabungkan dengan persoalan portal, tapi secara adat dan budaya, masalah di portal sudah diselesaikan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru