Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Ini Disiapkan Gubernur dan Kapolda Sumut

digtara.com – Angka penyebaran covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) mulai menurun dari sebelumnya di peringkat ke 7 se-Indonesia, kini menurun di peringkat ke 8. Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Ini Disiapkan Gubernur dan Kapolda Sumut
Baca Juga:
Dari data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumut, sampai saat ini penyebaran virus covid-19 cukup dapat terkendali. Dari posisi 260 terkonfirmasi Covid-19 kini menurun sekitar 70 orang per harinya, dan nilai kesembuhan saat ini sangat baik hingga ke angka 28 persen.
Namun nilai angka kematian akibat covid-19 di Sumatera Utara masih cukup tinggi. Untuk hal ini, satgas Covid-19 akan terus gencar melakukan razia dan berikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Covid-19 Sumut yang juga Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Wakil Ketua II Satgas Covid-19 Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di kediaman Kapolda Sumut Jalan Balaikota Medan, Kamis (19/11/2020).
“Untuk penanganan penyebaran covid-19 di Sumatera Utara, Forkopimda Sumut akan menindak tegas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dengan tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang,” ujar Ketua Satgas Sumut, Edy Rahmayadi didampingi Kapolda Sumut.
Tindakan tegas yang diberikan kepada para pelanggar prokes dari mulai sanksi sosial hingga denda pun sudah mulai berjalan. “Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Sumatera Utara,” jelas Gubernur.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin bersama tim Satgas Covid-19 akan terus melakukan razia yustisi ke tempat-tempat yang dijadikan lokasi kerumunan warga yang dapat menimbulkan klaster baru dalam penyebaran covid-19 di Sumut. “Bagi pengusaha dan para warga yang masih membandel akan diberikan sanksi denda,” tegas Irjen Pol Martuani.
Kapolda Sumut menambahkan Polda Sumut akan terus menjalankan tugas dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 serta akan bertindak sesuai aturan yang telah ditentukan oleh undang undang tentang Karantina orang.
[ya]Â Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Ini Disiapkan Gubernur dan Kapolda Sumut
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

2 Ofisial PSMS Medan Dapat Sanksi Komite Disiplin PSSI, Ini Pasalnya

PSSI Disanksi AFC Usai Gelar Pertandingan Persiraja Banda Aceh vs Penang FC

Ketahuan Dugem di Diskotik, 3 ASN Pemkab Langkat Kena Sanksi, 2 Positif Narkoba

Jaga Kelestarian Cagar Alam, Masyarakat Adat Fatumnasi Gelar Ritual Sanksi Adat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
