Polres Pakpak Bharat Menggelar Operasi Yustisi, 172 Pelanggar Ditindak

digtara.com – Polres Pakpak Bharat menggelar operasi yustisi untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dan sebanyak 172 pelanggar ditindak. 172 Pelanggar Ditindak
Baca Juga:
Kapolres Pakpak Bharat, Alamsyah Hasibuan mengatakan operasi yustisi dilakukan 16 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB, 16.00 WIB, dan 20.00 WIB hingga 17 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB.
“Kami melaporkan hasil kegiatan operasi yustisi 2020 yang dilaksanakan Polres Pakpak Bharat 16 Oktober 2020, dimulai 14.00 WIB,” ujarnya, Sabtu (17/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut, diterjunkan sedikitnya 67 Personil gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
“Dalam kegiatan dari Polri ada 37 personil, TNI ada 10 personil, dan Satpol PP ada 20 personil,” ucapnya.
Baca: Pastikan Kehalalan Vaksin Covid-19 Pemerintah Libatkan MUI
Sambungnya, sedangkan untuk pelanggar terdiri dari 166 perorangan dan 6 pelaku usaha.
Adapun tindakan yang dilakukan terhadap pelanggar antara lain adalah teguran tertulis, teguran secara lisan, kerja sosial, dan tindakan fisik (push up).
Baca:
- Selama Putungsura, KPU RI Ingatkan Protkes Covid-19
- OPD Diinstruksikan Lebih Aktif dan Giat Cegah Penyebaran Covid-19 di Medan
Alamsyah berharap, kegiatan ini dapat membuat efek jera bagi masyarakat sehingga dapat menurunkan angka positif Covid -19 khususnya di wilayah Pakpak Bharat.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Polres Pakpak Bharat Menggelar Operasi Yustisi, 172 Pelanggar Ditindak

Polisi Profesional dan Transparan dalam Proses Hukum Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Terhadap Satpol PP di Sumba Barat

Dua Satpol PP di Sumba Barat Mengaku Dianiaya Oknum Polisi

Terjaring Razia Pekat, Puluhan Wanita Diamankan Satpol PP Paluta

Disaksikan JPU, Anak dan Kerabat, ASN Satpol PP NTT Pembunuh Istri Peragakan 35 Adegan

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Satpol PP Terhadap Istri Dilimpahkan, Polresta Gelar Reka Ulang
