Senin, 09 Juni 2025

Jual 1 Kg Sabu ke Polisi, Zulkarnain Divonis 13 Tahun

- Kamis, 27 Agustus 2020 03:36 WIB
Jual 1 Kg Sabu ke Polisi, Zulkarnain Divonis 13 Tahun

digtara.com – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun kepada Zulkarnain. Warga Kelurahan Sei Mati, Kota Medan itu dihukum setelah didakwa terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabusabu.

Baca Juga:

Vonis 13 tahun penjara terhadap Zulkarnain dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 26 Agustus 2020 kemarin.

Selain hukuman badan, Zulkarnain juga dijatuhi pidana denda. Dia diwajibkan membayar senilai Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Zulkarnain bersama rekannya Irwan Dedi Purba, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak menguasai narkotika jenis sabusabu.

“Perbuatan terdakwa itu melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim Jarihat seperti dilansir Antara, Kamis (27/8/2020).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Zulkarnaen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan.

Sebelumnya, JPU Sabrina menuntut terdakwa Zulkarnain dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan.

Untuk dikethaui, sebelum akhirnya diadili, Zulkarnain ditangkap Polisi yang tengah menyamar sebagai pembeli. Zulkarnain tertangkap tangan saat hendak bertransaksi 1 kilogram sabusabu dengan petugas yang menyamar tersebut.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=nHD-hBoSfxk

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru