ASN Yang Tertangkap Bawa Ganja di Medan Fair Sudah Lama Dalam Pembinaan
digtara.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), angka bicara soal aparatur sipil negara (ASN) mereka yang tertangkap bawa narkoba jenis ganja di pusat perbelanjaan, Medan Fair Plaza pada Rabu, 12 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga:
Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto mengatakan, tersangka adlah Aspian alias Pian, Pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang di bawah otoritas Divisi Pemasyarakatan. Aspian sendiri sebenarnya sudah lama dalam pembinaan.
Dengan penangkapan Pias kali ini, maka ia akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Iya akan ditindak dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Kepegawaian,†jelas Pujo seperti dilansir PrimaBerita, Sabtu (22/8/2020).
Namun, karena masih dalam penyidikan, pihaknya saat ini hanya akan mendalami persoalan ini. Soal sanksi sampai pemecatan, Pujo mengatakan pihaknya masih akan mendikusikan dahulu persoalan tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo membenarkan adanya penangkapan seorang pria Plaza Medan Fair terkait kasus kepemilikan ganja.
“Penangkapan itu saat pelaku berkunjung ke Pusat Perbelanjaan Plaza Medan Fair, tepatnya pintu lobi utama,†kata Kompol Aris.
Pelaku masuk ke dalam plaza tanpa menggunakan masker, kemudian petugas satuan keamanan (satpam) menegur namun pelaku tidak senang. Dan, pelaku mengambil satu buah balok kayu yang berada terselip belakang balik bajunya.
Kapolsek menduga pelaku hendak memukulkan kayu tersebut kepada petugas satpam. Namun petugas dapat menghindar.
Barang Bukti…
BARANG BUKTI
Kemudian petugas datang ke TKP lalu mengamankan situasi. Polisi menemukan dalam tas pelaku berupa 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa daun ganja kering. Saat polisi melakukan penggeladahan terhadap pelaku.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kompol Aris, petugas kemudian memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Medan Baru.
“Hasil interogasi dari pelaku bahwa empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada dalam tas pelaku. Pelaku akan memberikan kepada teman kerjanya yang berada daerah Tanjung Gusta,†ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku yang merupakan oknum PNS Medan yang ketahuan bawa ganja itu akan menerima sanksi sesuai Pasal 114 (1) Subsider Pasal 111 (1) subsider 127 huruf a UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=gJbmsHRC7mA
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur