Selasa, 30 Juni 2026

Sempat Mangkir, Imam Firmadi Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polres Labuhanbatu

- Kamis, 30 Juli 2020 10:47 WIB
Sempat Mangkir, Imam Firmadi Akhirnya Penuhi  Panggilan Penyidik Polres Labuhanbatu

digtara.com -  Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, mendatangi Mapolres Labuhanbatu, siang tadi. Ia datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polisi dalam perkara dugaan penganiayan berat terhadap seorang supir.

Baca Juga:

Dengan mengenakan kemeja lengan panjang, Imam yang datang didampingi 4 penasehat hukumnya dan tiga orang saksi terlapor. Tidak ada tanggapan dari Imam terkait laporan penganiayaan itu, dia terlihat santai saat disapa wartawan.

“Kami belum bisa sampaikan keterangan, setelah dari hasil pemeriksaan penyidik Polres,” kata penasehat hukum Imam Firmadi, Prismadani, Kamis (30/7/2020).

Prismadani menyampaikan, sebagai warga negara yang baik akan mengikuti tahapan proses hukum yang dijalani kliennya.

“Belum di periksa, karena waktunya ishoma,” katanya.

Diketahui, Polres Labuhanbatu telah melakukan pemanggilan kedua terlapor anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Firmadi. Sebelumnya, dalam panggilan pertama, ia mangkir.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait dugaan penganiayaan berat yang dilakukannya denfan korban seorang supir Muhammad Jefry Yono. Dia menjadi korban penganiayaan bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.

Korban mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki. Sementara di kepala terdapat luka menganga dengan 11 jahitan.

Dalam penganiayaan itu, pelaku juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.

Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

[MAG5/AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=iUSmGO4918g

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang

Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang

Cemburu Istri di Jakarta Pasang Foto Mantan Pacar, Pria di Kupang Aniaya Balita Usia Tujuh Bulan

Cemburu Istri di Jakarta Pasang Foto Mantan Pacar, Pria di Kupang Aniaya Balita Usia Tujuh Bulan

Komentar
Berita Terbaru