Cegah Covid-19, Satpol PP Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Warung dan Warnet

digtara.com – Personil Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan bersama unsur Mupika Kecamatan Medan Denai membubarkan kerumunan pengunjung di Warung/Cafe dan Warnet wilayah Kecamatan Medan Denai, Selasa (21/04/2020).
Baca Juga:
Tidak hanya pembubaran kerumunan warga, namun personil Satpol PP juga mengamankan sejumlah meja dan kursi yang disediakan Pemilik Warung/Cafe untuk disita ke Kantor Satpol PP Kota Medan.
Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan dalam mencegah penyebaran covid-19, personil Satpol PP Medan telah melakukan razia di 28 titik yang berpotensi adanya kerumunan warga. “Tadi kita lakukan giat sosialisasi, himbauan dan penindakan secara terbatas oleh personil Satpol PP bersama Dinas Pariwisata, Camat Medan Denai dan 3 Pilar terhadap restoran/rumah makan, cafe, dan Pedagang kaki lima (PK5) terkait himbauan surat edaran (SE) Walikota Medan tentang penanganan covid-19 di Kecamatan Medan Denai,” ujarnya.
Adapun 28 titik yang telah dirazia personil Satpol PP Medan diantaranya Warung Kopi di Jalan Pelajar Timur, Cafe Ayam Penyet Pedas Badai di Jalan Pelajar Gang Kelapa, Warung Tuak di Jalan Sempurna, Warung nasi goreng di Jalan Harapan Pasti, Cafe Tentang Kita di Jalan Harapan Pasti, Mie Aceh Chek Li II di Jalan Harapan Pasti, Warung Kopi Pasti berkah di Jalan Harapan Pasti, Cafe Bakso dan Mie Ayam Ngadi Benjo di Jalan Pelajar Timur.
Selanjutnya Cafe Bakso dan Mie Ayam Ceker di Jalan Pelajar Gang Kelapa, Warung Sarapan Mie Gomak Tigan di Jalan Sempurna, Rumah Dagang Kelapa Muda di Jalan Seksama Simpang Segitiga Menteng, Warung internet Sandra di Jalan Menteng VII, Rumah Kupie Atjeh Jalan Raya Menteng, Kentaki Meulaya Baro di Jalan Menteng VII, Warung nasi Jalan Panglima Denai, Rumah Makan Pusako Minang Jalan Panglima Denai.
Kemudian Warung nasi di Jalan Panglima Denai, Bakso Granat Jalan Panglima Denai, Rumah Makan Khas Batak Jalan Panglima Denai, Cafe Andalan Kopi Jalan Bromo, Warung nasi di Jalan Bromo, Cafe Ayam Penyet di Jalan Bromo, dan empat Rumah Makan di Jalan Bromo.
Sementara itu, Camat Medan Denai, Ali Sipahutar mengungkapkan sesuai surat edaran dari Plt Walikota Medan untuk penanganan wabah covid-19 diminta kepada masyarakat agar berdiam diri di rumah saja. Selain itu, diminta kepada Pedagang untuk tidak menyediakan meja dan bangku selama wabah covid-19.
Dia meminta kepada pengusaha agar tidak menyediakan meja-meja dan bangku untuk berjualan tetapi hanya menjual dengan system take away (beli dibawa pulang). “Menurut laporan ada yang diamankan dan semuanya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Medan,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak Kecamatan Medan Denai telah melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat dalam penanganan wabah covid-19 ini. “Kita sudah berulang kali melakukan sosialisasi dengan tiga pilar untuk menghimbau tidak menyediakan meja dan kursi. Tapi masih ada saja yang masih melayani makan di tempat,” sebutnya.
Dia berharap masyarakat dapat selalu melakukan yang dianjurkan Pemerintah demi keselamatan bersama. “Harapannya saat wabah covid-19 ini ikuti anjuran Pemerintah tetap di rumah saja, jika hendak berpergian harus menggunakan masker,” tandasnya.
[ya]

Polisi Profesional dan Transparan dalam Proses Hukum Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Terhadap Satpol PP di Sumba Barat

Dua Satpol PP di Sumba Barat Mengaku Dianiaya Oknum Polisi

Terjaring Razia Pekat, Puluhan Wanita Diamankan Satpol PP Paluta

Disaksikan JPU, Anak dan Kerabat, ASN Satpol PP NTT Pembunuh Istri Peragakan 35 Adegan

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Satpol PP Terhadap Istri Dilimpahkan, Polresta Gelar Reka Ulang
