Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026: Daftar 15 Provinsi dan Jadwal Berakhir
Arie - Sabtu, 17 Oktober 2026 15:20 WIB
net
Ilustrasi.
Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir November 2026
Empat provinsi dalam daftar berikut memiliki program yang disebut berlangsung hingga November 2026.Baca Juga:
10. Bali
Program di Bali disebut berlaku hingga 11 November 2026. Keringanan mencakup pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya, serta pembebasan denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
11. Kalimantan Timur
Kalimantan Timur menetapkan masa berlaku program hingga 22 November 2026. Keringanan yang disebut tersedia meliputi pembebasan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
12. Riau
Program pemutihan pajak kendaraan di Riau disebut berlaku hingga 30 November 2026, dengan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
13. Jawa Timur
Jawa Timur menggelar program pemutihan jilid kedua hingga 30 November 2026. Keringanan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB dan pajak progresif.
Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Desember 2026
Dua provinsi dalam daftar memberikan keringanan dengan masa berlaku hingga Desember 2026.
14. Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat menawarkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan dari luar daerah hingga 19 Desember 2026.Program ini juga menyediakan diskon hingga 10 persen bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.
Baca Juga:
15. Jawa Tengah
Jawa Tengah menjalankan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif yang disebut berlaku hingga 28 Desember 2026.Program tersebut mencakup pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, serta pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 3,3 Triliun, DPRD Soroti Rendahnya Kepatuhan
Warga di Sumba Timur Dapat Emas Karena Taat Bayar Pajak Kendaraan
Polisi Dan UPT Pendapatan Daerah Dekatkan Pelayanan Melalui Layanan Samsat Keliling
Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?
Taat Bayar Pajak Kendaraan, Warga Sumba Timur Dapat Diskon dari Hotel Padadita
Realisasi Pajak Deliserdang Triwulan I 2026 Tumbuh 34,7 Persen, PBB-P2 Melonjak Tajam
Komentar