Pencuri Ternak Antar Kabupaten di Flores-NTT Dibekuk Polisi
Baca Juga:
Geral, Oan dan Lucky mencuri dua ekor sapi di Larantuka dan kemudian dijual kepada Sudin seharga Rp 16 juta dan satu ekor sapi dijual kepada Arifin seharga Rp 7 juta.
Terduga pelaku mengakui saat mencuri menggunakan kendaraan pick up merk suzuki Carry warna hitam nomor polisi EB 8472 BK milik AG alias Alex, warga Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, Tim mendatangi rumah Arifin di Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.
Saat tim tiba di rumah Arifin, ia berhasil melarikan diri dengan cara melompat lewat pintu belakang rumah dan melarikan diri ke hutan.
Baca Juga:Polisi kemudian mengamankan barang bukti mobil pick up suzuki Carry warna hitam nomor polisi EB 8472 BK, dua ekor sapi hasil curian di wilayah Larantuka-Flores Timur dan satu ekor sapi hasil pencurian di wilayah Maumere, Kabupaten Sikka.
Tim langsung membawa kelima terduga pelaku dan barang bukti ke kantor Satreskrim Polres Sikka untuk diproses lebih lanjut.
Cegah Peredaran Barang Terlarang Dalam Lapas, Polisi-TNI dan Lapas Sikka Razia Kamar WBP
Pakai Mobil Polisi, Polres Sikka Fasilitasi Antar Pengungsi Pulang Kembali ke Rumah
Anggota Polairud Bagi Bendera Pada Nelayan Pesisir dan Alat Tulis Bagi Anak Sekolah di Flores Timur
Ritual Bau Lolon Satukan Dua Kampung Yang Bertikai di Flores Timur
Wakapolda NTT Kawal Rekonsiliasi Adonara-Flores Timur