Tuntaskan Penanganan, Polsek Alak Bedah Dua Kasus Dalam Gelar Perkara
digtara.com -Polsek Alak, Polresta Kupang Kota berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
- Lupa Cabut Kunci Kontak, Sepeda Motor Milik Warga di Kota Kupang Raib Diambil Orang
- Bhayangkari Polres Manggarai Salurkan Bantuan Kursi Roda dari Divisi Humas Polri Bagi Lansia Perempuan di Manggarai
- Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Gelar perkara diawali oleh Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky Patola, SH yang memaparkan pokok perkara, hasil penyelidikan dan penyidikan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Panit dan personel Unit Reskrim Polsek Alak yang terlibat dalam proses penanganan perkara, Kasi Humas Polsek Alak, Aipda Syahbudin dan Kanit Provost Polsek Alak, Aiptu Roy Saleh.
Dalam pembahasan perkara pertama, penyidik memaparkan dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan dengan korban AR, dan terlapor JW.
Perkara tersebut berawal pada Desember 2024 ketika korban diperkenalkan kepada terlapor karena hendak mendapatkan pinjaman uang.
Baca Juga:Dalam proses pengurusan pinjaman, korban beberapa kali menyerahkan sejumlah uang, serta barang sebagai jaminan berupa STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Gear dan Yamaha NMAX, serta tiga buah cincin dengan berat sekitar 5,5 gram.
Namun, pinjaman yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah diperoleh, perkara tersebut dinyatakan memenuhi dasar untuk dilakukan penetapan tersangka sesuai pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
Selanjutnya, gelar perkara membahas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dengan korban DDS, dan terlapor RP bersama rekan-rekannya (terlapor Cs).
Dari hasil pemeriksaan keterangan korban, saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut sesuai Pasal 262 KUHP.
Setiap keputusan dalam penanganan perkara diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mencermati seluruh keterangan dan alat bukti yang telah diperoleh. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Kapolsek Alak.
Kegiatan gelar perkara menjadi bagian dari komitmen Polsek Alak dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional dan bertanggung jawab.
Lupa Cabut Kunci Kontak, Sepeda Motor Milik Warga di Kota Kupang Raib Diambil Orang
Bhayangkari Polres Manggarai Salurkan Bantuan Kursi Roda dari Divisi Humas Polri Bagi Lansia Perempuan di Manggarai
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Kasus Buang Bayi di Amarasi-Kupang Terungkap dari Baju Pembungkus Jenazah Bayi
Bawa Anak, Istri Sah Dapati Suaminya Sekamar Dengan Wanita Lain