Kamis, 08 Oktober 2026

Tuntaskan Penanganan, Polsek Alak Bedah Dua Kasus Dalam Gelar Perkara

Imanuel Lodja - Kamis, 08 Oktober 2026 13:10 WIB
Tuntaskan Penanganan, Polsek Alak Bedah Dua Kasus Dalam Gelar Perkara
istimewa
Jajaran Polsek Alak melakukan gelar perkara di Mapolsek Alak

digtara.com -Polsek Alak, Polresta Kupang Kota berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan gelar perkara dipimpin Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Seputra, S.Pi., M.Si, terkait penanganan perkara dugaan penipuan/penggelapan serta dugaan pengeroyokan.

Gelar perkara diawali oleh Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky Patola, SH yang memaparkan pokok perkara, hasil penyelidikan dan penyidikan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Panit dan personel Unit Reskrim Polsek Alak yang terlibat dalam proses penanganan perkara, Kasi Humas Polsek Alak, Aipda Syahbudin dan Kanit Provost Polsek Alak, Aiptu Roy Saleh.

Dalam pembahasan perkara pertama, penyidik memaparkan dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan dengan korban AR, dan terlapor JW.

Perkara tersebut berawal pada Desember 2024 ketika korban diperkenalkan kepada terlapor karena hendak mendapatkan pinjaman uang.

Baca Juga:
Dalam proses pengurusan pinjaman, korban beberapa kali menyerahkan sejumlah uang, serta barang sebagai jaminan berupa STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Gear dan Yamaha NMAX, serta tiga buah cincin dengan berat sekitar 5,5 gram.

Namun, pinjaman yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah diperoleh, perkara tersebut dinyatakan memenuhi dasar untuk dilakukan penetapan tersangka sesuai pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Selanjutnya, gelar perkara membahas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dengan korban DDS, dan terlapor RP bersama rekan-rekannya (terlapor Cs).

Dari hasil pemeriksaan keterangan korban, saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut sesuai Pasal 262 KUHP.

Kapolsek Alak bersama Kanit Reskrim, para Panit dan personel Unit Reskrim melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap fakta-fakta hukum yang ditemukan.

Setiap keputusan dalam penanganan perkara diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Seputra, S.Pi., M.Si, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mencermati seluruh keterangan dan alat bukti yang telah diperoleh. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Kapolsek Alak.

Kegiatan gelar perkara menjadi bagian dari komitmen Polsek Alak dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional dan bertanggung jawab.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lupa Cabut Kunci Kontak, Sepeda Motor Milik Warga di Kota Kupang Raib Diambil Orang

Lupa Cabut Kunci Kontak, Sepeda Motor Milik Warga di Kota Kupang Raib Diambil Orang

Bhayangkari Polres Manggarai Salurkan Bantuan Kursi Roda dari Divisi Humas Polri Bagi Lansia Perempuan di Manggarai

Bhayangkari Polres Manggarai Salurkan Bantuan Kursi Roda dari Divisi Humas Polri Bagi Lansia Perempuan di Manggarai

Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

Kasus Buang Bayi di Amarasi-Kupang Terungkap dari Baju Pembungkus Jenazah Bayi

Kasus Buang Bayi di Amarasi-Kupang Terungkap dari Baju Pembungkus Jenazah Bayi

Bawa Anak, Istri Sah Dapati Suaminya Sekamar Dengan Wanita Lain

Bawa Anak, Istri Sah Dapati Suaminya Sekamar Dengan Wanita Lain

Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu

Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu

Komentar
Berita Terbaru