digtara.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai mengamankan MMR, seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melarikan diri dari wilayah hukum Polres Ende menuju Kabupaten Manggarai, Senin (28/9/2026).
Terduga pelaku MRR diamankan sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah tempat kos yang berada di Kelurahan Tenda, Kabupaten Manggarai, setelah Unit Jatanras Polres Manggarai menerima informasi dari Unit Jatanras Polres Ende terkait keberadaan terduga pelaku.
Kasus ini berawal dari laporan/pengaduan masyarakat dengan Nomor: Pengaduan/B/75/IX/2026/SPKT/Res Ende, tanggal 27 September 2026.
Korban Dwi Purwoko (39), seorang karyawan swasta merupakan warga Lingkungan Saroboro, RT 002/RW 001, Desa Rukun Lima, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende.
Korban Dwi Purwoko kehilangan satu unit sepeda motor honda vario warna merah nomor polisi EB 6937 AA.
Kendaraan tersebut hilang dari garasi rumah makan Amazy, Jalan Banteng, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.42 WITA.
Unit Jatanras Polres Ende berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres Manggarai untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan keberadaan terduga pelaku yang telah melarikan diri ke wilayah hukum Polres Manggarai.
Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekitar pukul 13.00 WITA, petugas berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di sebuah tempat kos di Kelurahan Tenda.
Terduga pelaku menerangkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut ditinggalkan dan disimpan di wilayah Kelurahan Pau karena kehabisan bahan bakar.
Berbekal keterangan tersebut, personel Unit Jatanras Polres Manggarai bersama terduga pelaku kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Petugas akhirnya berhasil menemukan sepeda motor Honda Vario yang dilaporkan hilang tersebut.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Manggarai untuk kemudian diserahkan kepada Unit Jatanras Polres Ende guna menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Harris Islamy Pasya menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kecepatan personel dalam merespons informasi serta koordinasi yang baik antara jajaran Polres Ende dan Polres Manggarai.
"Begitu menerima informasi dari Unit Jatanras Polres Ende, personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Hasilnya, dalam waktu yang relatif singkat, terduga pelaku berhasil diamankan dan kendaraan yang dilaporkan hilang juga berhasil ditemukan," jelas Iptu Harris pada Rabu (30/9/2026).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri dan menghindari proses hukum," tegasnya.
Iptu Harris juga memberikan apresiasi kepada personel Unit Jatanras Polres Manggarai dan Unit Jatanras Polres Ende yang telah membangun komunikasi serta koordinasi secara cepat dan efektif.
"Sinergi seperti ini sangat penting. Ketika suatu perkara berkaitan dengan lebih dari satu wilayah hukum, koordinasi dan pertukaran informasi menjadi bagian penting dalam mempercepat proses penyelidikan dan penanganan perkara," ungkapnya.