Jumat, 25 September 2026

Story Whatsapp Berujung Laporan Polisi, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai

Imanuel Lodja - Jumat, 25 September 2026 14:40 WIB
Story Whatsapp Berujung Laporan Polisi, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai
ist
Pelapor dan terlapor terkait unggahan dalam story WA sepakat berdamai di Polsek Kota Lama

digtara.com -Unggahan melalui story WhatsApp menjadi polemik dan dilaporkan warga ke kantor polisi.

Baca Juga:

CTS, warga Kota Kupang, NTT mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kota Lama pada Kamis (24/9/2026) malam.

CTS melaporkan dugaan penyebaran atau penggunaan unggahan miliknya melalui story WhatsApp oleh warga berinisial NA.

CTS mengaku mengetahui adanya unggahan melalui story WhatsApp yang menggunakan atau memposting miliknya pada Kamis siang.

Merasa dirugikan, CTS kemudian mendatangi Polsek Kota Lama untuk menyampaikan laporan terkait peristiwa tersebut.

Anggota piket Polsek Kota Lama mempertemukan kedua belah pihak. Polisi memberikan ruang kepada CTS dan NA untuk menyampaikan permasalahan serta klarifikasi masing-masing.

Baca Juga:
Mediasi tersebut dipimpin Ka SPKT I Polsek Kota Lama, Aipda Abdul Rahman pada Kamis malam.

Setelah dilakukan dialog dan mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

NA menyampaikan permintaan maaf kepada CTS, dan mengakui bahwa dirinya tidak bermaksud merugikan korban. NA juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Sebagai bentuk tanggung jawab, NA menghapus unggahan tersebut serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam surat tersebut, NA juga menyatakan kesediaannya untuk diproses sesuai hukum apabila kembali melakukan perbuatan serupa yang merugikan pihak lain.

Permintaan maaf tersebut diterima oleh CTS. Korban menyatakan telah memaafkan NA dan kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara damai tanpa melanjutkannya ke proses hukum pidana.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman menegaskan pihaknya memberikan ruang penyelesaian yang adil, humanis dan mengutamakan perdamaian sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Dalam setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, kami berupaya mengedepankan penyelesaian yang humanis dan mengutamakan dialog. Apabila suatu perkara memungkinkan untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice sesuai ketentuan, maka kami memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan dan memulihkan hubungan yang sempat terganggu," ujar AKP Arifin pada Jumat (25/9/2026).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi

Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi

Patroli Lampu Biru di Kota Kupang Amankan Sejumlah Remaja Pria Saat Pesta Miras

Patroli Lampu Biru di Kota Kupang Amankan Sejumlah Remaja Pria Saat Pesta Miras

Ada Kegiatan Moon Cake Festival 2026, Sebagian Ruas Jalan El Tari Kupang Ditutup

Ada Kegiatan Moon Cake Festival 2026, Sebagian Ruas Jalan El Tari Kupang Ditutup

Buka Rakernis Reserse, Kapolda NTT Minta Penyidik Implementasikan Aturan Baru dan Bangun Kerjasama Dengan Pihak Terkait

Buka Rakernis Reserse, Kapolda NTT Minta Penyidik Implementasikan Aturan Baru dan Bangun Kerjasama Dengan Pihak Terkait

Satu Penumpang Meninggal Saat Minibus Masuk Jurang di Golewa Selatan-Ngada

Satu Penumpang Meninggal Saat Minibus Masuk Jurang di Golewa Selatan-Ngada

Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api

Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api

Komentar
Berita Terbaru