Dimediasi Polisi, Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Maulafa-Kota Kupang Diselesaikan Secara Damai
Imanuel Lodja - Sabtu, 19 September 2026 12:10 WIB
ist
Dimediasi Polisi, Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Maulafa-Kota Kupang Diselesaikan Secara Damai
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi merupakan salah satu bentuk restorative justice yang mengutamakan pemulihan keadaan dan hubungan baik antar warga.
"Polsek Maulafa selalu mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice dalam menangani permasalahan di tengah masyarakat. Dua kasus ini, syukur bisa diselesaikan secara damai berkat kesadaran dan itikad baik dari kedua belah pihak serta dukungan orang tua," ujar AKP Petterson Riwu pada Sabtu (19/9/2026).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kapolsek Maulafa menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Maulafa, untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hindari provokasi dan tantangan yang dapat memicu konflik di dunia nyata. Selain itu, mari kita jaga kesabaran dan saling menghormati dalam setiap aktivitas sehari-hari, termasuk saat mengantre. Jika ada permasalahan, selesaikan dengan kepala dingin, utamakan musyawarah, atau jika perlu libatkan pihak kepolisian sebagai penengah. Jangan mudah terprovokasi dan jangan main hakim sendiri. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif," tandasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dalami Enam Laporan Polisi Soal Curanmor, Polsek Kupang Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor
KTP Atas Nama Yohanis Sioh Ditemukan Pada Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Kota Kupang
Dua WNA Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang
Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi
Masuk Lima Besar, Polres Kupang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2026
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Komentar