Dimediasi Polisi, Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Maulafa-Kota Kupang Diselesaikan Secara Damai
digtara.com -Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota memediasi dua kasus tindak pidana yang berbeda, yaitu kasus pengeroyokan dan penganiayaan, hingga mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Baca Juga:
Peristiwa pengeroyokan ini dilakukan oleh dua pelaku, R dan P, terhadap korban M.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penyebab kejadian tersebut bermula dari sebuah live di aplikasi TikTok.
Dalam interaksi tersebut, terjadi kesalahpahaman yang berujung pada tantangan untuk berkelahi secara sportif. Tantangan itulah yang kemudian memicu terjadinya pengeroyokan terhadap korban M.
Merasa dirugikan, korban yang didampingi oleh orang tuanya mendatangi Polsek Maulafa untuk melapor kejadian yang dialami.
Baca Juga:Personil piket SPKT yang menerima laporan tersebut mempertemukan kedua belah pihak beserta orang tua masing-masing.
Berkat pendekatan kekeluargaan, kedua belah pihak yang terlibat akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan masalah dengan membuat surat pernyataan.
Kasus kedua adalah penganiayaan dipicu saat antrean minyak tanah yang terjadi pada hari yang sama, Kamis, 17 September 2026, di Jalan Air Lobang III, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kasus ini melibatkan M sebagai pelaku dan K sebagai korban.
Peristiwa ini berawal dari selisih paham saat mengantre minyak tanah. Seorang karyawan di kios milik M yang menjual minyak, diduga menggeser jerigen milik K sehingga K tidak menerima lalu terjadi pertengkaran yang berujung M memukuli K.
Piket SPKT Polsek Maulafa kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Keduanya dipertemukan di Polsek Maulafa dengan didampingi orang tua masing-masing.
Dalam pertemuan itu, menyadari tindakannya salah, pelaku M meminta maaf kepada korban K dan keduanya sepakat untuk diselesaikan secara damai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Dari kedua kasus tersebut, dibuatkan surat pernyataan kesepakatan damai yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Isi dari surat pernyataan tersebut antara lain, pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan korban menerima permintaan maaf dari pelaku.
Baca Juga:Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama kepada korban maupun orang lain.
Jika di kemudian hari pelaku mengulangi perbuatannya, pelaku siap menerima konsekuensi hukum diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan adanya kesepakatan damai ini, korban tidak lagi mempermasalahkan kejadian tersebut dan memutuskan untuk tidak melanjutkan ke proses hukum (tidak membuat laporan polisi).
Perdamaian ini dilakukan oleh kedua pihak secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Maulafa, AKP Marthen Luter Petterson Riwu membenarkan kegiatan mediasi tersebut.
Dalami Enam Laporan Polisi Soal Curanmor, Polsek Kupang Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor
KTP Atas Nama Yohanis Sioh Ditemukan Pada Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Kota Kupang
Dua WNA Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang
Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi
Masuk Lima Besar, Polres Kupang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2026