Sempat Dibawa ke Mako Polres Sumba Barat, Jenazah Residivis Korban Penembakan Dibawa Pulang Keluarga
Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk ketegasan polisi demi mengembangkan kasus ini
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap tiga Laporan Polisi terkait aksi pencurian ternak yang kerap disertai kekerasan sejak 2022 hingga 2026.
Salah satu aksi paling sadis terjadi pada 21 Februari 2026 di Kampung Waini Haingu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Sumba Tengah.
Korban bernama D.D.H. alias B.R. kritis usai dibacok secara membabi buta oleh para pelaku.
Baca Juga:Korban menderita dua luka robek di belakang kepala sepanjang 6 centimeter dan 8 centimeter hingga mengenai tulang, serta luka sabetan parang memanjang di punggung sepanjang 48 centimeter.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni ASBL alias Agus (46), KY alias Katanga (35), dan YKM alias Yeremias.
Sebagai barang bukti, petugas menyita satu ekor kerbau jantan hasil curian yang ditemukan di rumah tersangka A.S.B.L. dan kini diamankan di Polsek Loli.
Aksi penyergapan dimulai pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Tim Gabungan Polres Sumba Barat yang dipimpin Kanit Buser berhasil mencokok tersangka A.S.B.L. dan K.Y.
Berdasarkan hasil interogasi, petugas kembali bergerak dan menangkap tersangka Y.K.M. pada pukul 06.00 WITA.
Delapan Pelaku Pencurian Serang Warga di Sumba Tengah dan Gagal Curi Ternak
Oknum Guru di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rekam Mahasiswi Saat Mandi
Tindakan Tegas dan Terukur Aparat Pada Residivis Berbuntut Pada Aksi Warga Datangi Polres Sumba Barat
Songsong HUT Polantas Ke-71, Direktur Lalu Lintas Polda NTT dan Jajaran Anjangsana Ke Purnawirawan dan Anggota Sakit
Pangdam IX/Udayana Silaturahmi Dengan Kapolda NTT dan Jajaran