Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi
digtara.com -Warga Kabupaten Malaka, NTT memilih untuk menyerahkan benda berbahaya yang ditemukan berupa granat ke aparat kepolisian.
Baca Juga:
Pada Rabu (2/9/2026), seorang warga asal Dusun Umahalihun, Desa Kletek Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT menyerahkan sebuah granat jenis FRG-R 2MPA beserta puluhan amunisi senjata api kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Malaka.
Warga tersebut diketahui bernama Manus Nahak alias Manus (50), seorang petani yang juga warga Dusun Umahalihun, Desa Kletek Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Selain satu buah granat, juga diserahkan 32 butir amunisi senjata api kaliber 7,62 mm, dua buah magazine, dua buah sikat pembersih laras senjata api, serta satu buah sarung magazine.
Penyerahan barang tersebut dilakukan setelah Manus bertemu dengan personel Polres Malaka, Bripka Kornelis Nahak alias Nelis pada Rabu petang.
Baca Juga:Kepada petugas, Manus menjelaskan bahwa benda-benda tersebut telah disimpannya selama kurang lebih 17 tahun.
Barang tersebut ditemukan pada 2009 setelah pondok kebun milik ayahnya, almarhum Sebastiao De Araujo, yang berada di wilayah Muara, Desa Kletek, terbakar.
Setelah api padam, Manus mengecek puing-puing pondok dan menemukan sebuah sarung magazine yang berisi dua magazine beserta amunisi senjata api, serta sebuah granat yang berada di dalam kotak granat.
Sejak ditemukan, barang-barang tersebut kemudian disimpan Manus di atas plafon rumah hingga akhirnya diserahkan kepada pihak Kepolisian pada awal September 2026.
Menurut keterangan Manus, barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik kakak kandungnya, almarhum Raymundus De Araujo, seorang purnawirawan TNI AD yang pernah bertugas di Kodim Casa Ainaro, Timor-Timur, yang kini merupakan wilayah Negara Timor-Leste.
Personel Polres Malaka pun mengamankan serta mengumpulkan bahan keterangan dan penelitian awal terhadap barang-barang yang diserahkan.
Hasil pengamatan awal bahwa granat tersebut merupakan granat pelontar jenis FRG-RP 2MPA berukuran 40 mm.
Kondisi granat ini diperkirakan masih aktif karena masih dalam keadaan terkunci.
Sementara itu, amunisi yang ditemukan diketahui berkaliber 7,62 mm. Sejumlah perlengkapan lainnya juga diduga merupakan perlengkapan yang berkaitan dengan persenjataan milik TNI.
Baca Juga:Menyadari adanya risiko keselamatan dari keberadaan granat yang diduga masih aktif, Polres Malaka segera berkoordinasi dengan Unit Jibom Gegana BP Yon 3 Pelopor Atambua untuk mendapatkan penanganan oleh personel yang memiliki kompetensi khusus.
Pada Kamis (3/9/2026) siang, anggota dari Unit Jibom Gegana BP Yon 3 Pelopor Atambua tiba di Mako Polres Malaka dipimpin Wadanyon, Kompol Rainmundo Dejesus.
Tim Jibom selanjutnya melakukan serangkaian tindakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap granat tersebut.
Penanganan diawali dengan persiapan pengamanan personel dan penggunaan perlengkapan pelindung.
Setelah pemeriksaan, dilakukan penanganan awal dengan menempatkan granat ke dalam kotak berisi pasir.
Bagian sumbu atau pemicu kemudian diberikan perlindungan menggunakan bahan penyerap goncangan guna meminimalkan risiko akibat benturan selama proses penanganan.
Setelah melalui proses sterilisasi dan dinyatakan aman untuk dievakuasi, granat tersebut kemudian dipindahkan ke tempat penyimpanan yang lebih aman, yakni gudang logistik Polres Malaka.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memilih menyerahkan benda berbahaya tersebut kepada pihak Kepolisian.
Baca Juga:Langkah warga untuk melaporkan dan menyerahkan benda yang berpotensi membahayakan merupakan tindakan yang tepat dan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Langkah tersebut sangat penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah terjadinya kecelakaan maupun penyalahgunaan benda-benda berbahaya," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Kamis malam.
Ia menegaskan, benda seperti granat dan amunisi tidak boleh ditangani atau dipindahkan secara sembarangan oleh masyarakat karena memiliki risiko yang sangat tinggi, terlebih apabila kondisinya masih aktif atau tidak diketahui secara pasti.
Kabid Humas berharap apabila masyarakat menemukan benda yang diduga merupakan granat, amunisi, bahan peledak, atau perlengkapan persenjataan lainnya agar jangan disentuh, jangan dipindahkan, dan jangan mencoba memeriksa atau membongkarnya sendiri.
"Segera menjauh dari lokasi dan laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat ditangani oleh personel yang memiliki kemampuan dan peralatan khusus," ujarnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan benda-benda berbahaya tersebut di rumah. Serahkan kepada pihak Kepolisian sehingga dapat dilakukan penanganan sesuai prosedur dan standar keselamatan. Keselamatan masyarakat adalah yang utama," tegasnya.
Polres Malaka sendiri telah melakukan sejumlah langkah mulai dari pengumpulan bahan keterangan terkait asal-usul dan kepemilikan barang, koordinasi dengan Unit Jibom Gegana BP Yon 3 Pelopor Atambua, pembuatan berita acara penyerahan, serta pengamanan barang-barang tersebut di tempat yang aman.
Kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil risiko terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain hanya karena menemukan benda yang diduga sebagai bagian dari persenjataan atau bahan peledak.
Rem Blong Dump Truk Terbalik, Satu Orang Meninggal dan Sejumlah Penumpang Terluka
Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing
Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB
Tim Dokkes Polda NTT dan Polres Ngada Home Visit Ke Rumah Warga dan Tenda Pengungsian Tangani Masalah Kesehatan
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online