Kamis, 27 Agustus 2026

Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores

Imanuel Lodja - Rabu, 26 Agustus 2026 07:55 WIB
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores
ist
Remaja pria pelaku pencurian saat diamankan polisi
‎Sepeda motor tersebut diketahui merupakan kendaraan rental yang digunakan pelaku untuk bermobilitas melancarkan aksi kejahatan dan belum dikembalikan selama sembilan hari.

Baca Juga:

‎Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kestabilan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di area pemukiman yang rentan ditinggal pengungsian.

‎"Pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang sedang beraktivitas di luar atau mengungsi akibat dampak gempa bumi. Modus operandi yang digunakan adalah membongkar paksa dinding dan jendela rumah kosong menggunakan obeng. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil melacak dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya," jelas Kasat Reskrim.

‎Dari hasil interogasi mendalam di Ruang Resmob Polres Manggarai Barat, pelaku ASJ mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri.

Barang bukti emas milik korban diketahui telah dijual dan dilebur di salah satu toko emas, sedangkan beras hasil curian telah dijual ke Pasar Wae Kesambi.

‎Tak berhenti di situ, pengembangan investigasi mengungkap bahwa ASJ merupakan pelaku spesialis pembobolan rumah yang telah melancarkan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain di kawasan Sernaru.

Baca Juga:
‎Pertama, pencurian di Sernaru berdasarkan LP/B/125/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, dengan kerugian tiga unit ponsel dan uang tunai Rp 3 juta.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, pelaku menyatroni kediaman Bruno Kosten dan menggasak uang tunai Rp 1,5 juta serta sepasang cincin emas pernikahan.

‎Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku beraksi di Warung Mie Ayam Pepeng dan menggondol uang tunai Rp 2 juta.

Pelaku juga tercatat pernah mencuri tiga unit ponsel dari tiga rumah warga di kawasan persawahan Sernaru secara terpisah pada Juli 2026 lalu.

‎"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Manggarai Barat. Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," ungkap AKP Lufthi.

‎Mengingat pelaku ASJ masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar di SMK Stella Maris Labuan Bajo, penyidik menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum akan mengacu pada regulasi khusus perlindungan anak.

‎"Karena pelaku masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses pemeriksaan wajib tunduk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan pendampingan resmi dari orang tua/wali serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat," tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direktorat Polairud Polda NTT Kembali Kerahkan Kapal Polisi Bawa Bantuan Korban Gempa Flores

Direktorat Polairud Polda NTT Kembali Kerahkan Kapal Polisi Bawa Bantuan Korban Gempa Flores

Donasi Posko Peduli Kemanusiaan Berakhir, Polres Rote Ndao Kirim Bantuan ke Flores

Donasi Posko Peduli Kemanusiaan Berakhir, Polres Rote Ndao Kirim Bantuan ke Flores

Polda NTT Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Manggarai Timur

Polda NTT Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Manggarai Timur

Kabupaten Manggarai Terbanyak Korban Meninggal Pasca Gempa

Kabupaten Manggarai Terbanyak Korban Meninggal Pasca Gempa

Ratusan Warga dari Posko Pengungsian Maumere Kembali Dipulangkan

Ratusan Warga dari Posko Pengungsian Maumere Kembali Dipulangkan

Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga

Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga

Komentar
Berita Terbaru