Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku
digtara.com -Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pria, GF yang diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok anonim "Lika-Liku".
Baca Juga:
Penangkapan terhadap GF dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA.
Tim penyidik mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Usai mengamankan tersangka, penyidik kemudian melanjutkan rangkaian tindakan kepolisian dengan melakukan penggeledahan di rumah orang tua GF yang berada di kawasan BTN.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti maupun petunjuk digital yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial yang tengah diselidiki.
Baca Juga:Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/26), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang direkayasa dan merugikan pihak lain.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 27 April 2026. Laporan itu dibuat oleh Jupiter Selan dari Kajari Kabupaten Kupang.
Dalam penyelidikan, penyidik menduga GF menjalankan akun TikTok "Lika-Liku" secara anonim dengan menyembunyikan identitasnya.
Tersangka diduga secara sengaja mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta" jelas Kombes Pol. FX. Irwan Arianto.
Tersangka juga diduga merekayasa narasi serta melakukan penyuntingan terhadap foto-foto korban.
Dalam menjalankan aksinya GF diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), termasuk aplikasi ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi cerita bohong serta melakukan manipulasi dan penggabungan foto-foto yang berkaitan dengan korban.
"Konten hasil rekayasa tersebut selanjutnya diduga disebarluaskan melalui akun TikTok "Lika-Liku" dan akun TikTok "Nobita Irma Dewi Silverster". Dari hasil profiling digital, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara kedua akun tersebut, termasuk penggunaan alamat email yang identik," tambah Direktur Reskrimsus Polda NTT.
Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT
Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur
Kapolda NTT Bantu Bangun Kembali Masjid Di Mbay-Nagekeo Pasca Gempa
Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!
Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian