Jumat, 14 Agustus 2026

Aktivis Lingkungan dan Ormas Dukung Proses Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Satwa di Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Jumat, 14 Agustus 2026 13:45 WIB
Aktivis Lingkungan dan Ormas Dukung Proses Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Satwa di Manggarai Barat
ist
Aktivis Lingkungan dan Ormas Dukung Proses Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Satwa di Manggarai Barat

digtara.com -Dukungan publik dan apresiasi dari kalangan aktivis lingkungan hidup serta organisasi kemasyarakatan mengalir ke Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Manggarai Barat.

Baca Juga:

‎Hal ini memuncak pasca-langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat membongkar dan meringkus tiga pelaku penganiayaan serta pembakaran satwa liar burung hantu yang sempat viral di media sosial.

‎Berbagai papan bunga ucapan terima kasih tampak memenuhi halaman Mako Polres Manggarai Barat di Jalan Frans Lega, Labuan Bajo, pada Kamis (13/8/2026) pagi.

Apresiasi tersebut berasal dari sejumlah lembaga, mulai dari Komite Perlindungan dan Kesejahteraan Satwa (KOMPERKASA) hingga Animal Defenders Indonesia.

‎Aksi cepat, transparan, dan terukur jajaran kepolisian di bawah kepemimpinan Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang dinilai berhasil mengembalikan rasa keadilan publik sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Manggarai Barat.

‎Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang menegaskan bahwa jajarannya mengambil sikap tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan maupun kekejaman terhadap makhluk hidup.

Baca Juga:
‎"Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Manggarai Barat, tidak memberikan ruang toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk penyiksaan dan kekejaman terhadap satwa liar," tegas Kapolres pada Kamis malam.

‎Penyiksaan terhadap satwa bukan sekedar persoalan pelanggaran hukum biasa, melainkan juga degradasi moral yang meresahkan masyarakat luas.

‎"Aksi keji ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan dan memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Begitu video tersebut terdeteksi oleh Unit Patroli Siber Seksi Humas dan Satreskrim, saya perintahkan Tim URC Resmob Komodo bergerak cepat ke lapangan untuk mengidentifikasi pelaku dan menegakkan hukum secara transparan serta akuntabel," lanjutnya.

‎Mengenai apresiasi karangan bunga yang membanjiri markasnya, AKBP Christian menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas sinergi masyarakat dan media yang terus mengawasi kinerja kepolisian.

‎"Apresiasi dan dukungan moral berupa papan bunga dari masyarakat, KOMPERKASA, serta Animal Defenders Indonesia merupakan dorongan besar bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan masyarakat (public trust). Ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian, aktivis, dan masyarakat adalah kunci utama terciptanya ketertiban umum dan penegakan keadilan," ungkap Kapolres.

‎Peristiwa penganiayaan satwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

‎Tiga pria yang kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Mako Polres Manggarai Barat masing-masing berinisial GJ (30) – Pelaku utama pemukulan satwa menggunakan kayu. VJ (25) – Pelaku yang memegang satwa dan melakukan pembakaran dan SB (41) – Perekam aksi sekaligus pemilik akun media sosial yang mengunggah rekaman.

‎Peristiwa bermula saat GJ melihat seekor burung hantu hinggap di tiang dapur rumah milik SB. Berdalih kepercayaan mitos lokal serta dorongan sengaja mencari perhatian di media sosial, GJ memanggil VJ dan SB.

‎Dalam aksi brutal tersebut, VJ memegang erat kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengayunkan sebatang kayu memukul kepala satwa tersebut secara berulang kali hingga tidak berdaya.

Baca Juga:
‎Tak berhenti di situ, VJ kemudian membakar burung hantu tersebut secara hidup-hidup hingga tewas terpanggang. Seluruh tindakan keji ini direkam oleh SB menggunakan ponsel pribadinya.

‎Pada Sabtu (8/8/2026), SB mengunggah video tersebut ke akun Facebook pribadinya. Video itu viral secara nasional pada Selasa (11/8/2026) setelah diunggah ulang oleh berbagai platform edukasi lingkungan, memicu kemarahan publik dari berbagai penjuru tanah air.

‎"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," jelas Kapolres Mabar.

‎Menindaklanjuti perintah Kapolres dan laporan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya memimpin penyiapan personel lapangan pada Selasa (11/8/2028) siang.

‎Tim URC Resmob Komodo bersama Unit Patroli Siber bergerak menempuh perjalanan darat yang ekstrim selama lebih dari dua jam menembus kawasan perbukitan Kecamatan Pacar.

Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas berhasil menyergap ketiga pelaku di Kampung Bajak tanpa perlawanan.

Baca Juga:
‎Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan intensif.

"Kami juga langsung berkoordinasi dengan BKSDA NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk melengkapi berkas perkara (P21)," terang AKP Lufthi.

‎Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi satu unit smartphone yang digunakan merekam dan mengunggah konten. satu batang kayu penjalin yang digunakan memukul satwa dan sisa material abu dan bekas pembakaran satwa dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

‎Respon cepat kepolisian menuai pujian khusus dari berbagai elemen swadaya masyarakat. Komite Perlindungan dan Kesejahteraan Satwa (KOMPERKASA) dalam rilis papan bunganya menyoroti kepekaan Polres Manggarai Barat.

‎Perwakilan KOMPERKASA menegaskan bahwa respons cepat ini membuktikan aduan masyarakat di Polres Manggarai Barat tidak sekadar berakhir di tumpukan berkas meja, melainkan ditindaklanjuti secara berkeadilan hingga hukum benar-benar bekerja.

‎Sementara itu, lembaga perlindungan satwa Animal Defenders Indonesia turut mengirimkan karangan bunga bernuansa edukatif unik berisi pantun moral:

‎"Ke pasar membeli pepaya,

‎pulangnya naik perahu.

‎Kalau berbuat kejam pada satwa,

‎Polres Manggarai Barat langsung tahu!"

‎Karangan bunga tersebut dihiasi slogan kemitraan utama: "Lapor – Gerak – Ungkap! Masyarakat Bersuara, POLRI Bergerak, Hukum Bekerja!".

Baca Juga:
‎Atas perbuatan kejam tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana kurungan penjara dan denda materiil, yaitu:

‎Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

‎Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten kekerasan di ruang digital.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pernah Tipu Dan Gelapkan Uang Wisatawan, Agen Wisata di Manggarai Barat Kembali Berulah Korbankan Enam WNA

Pernah Tipu Dan Gelapkan Uang Wisatawan, Agen Wisata di Manggarai Barat Kembali Berulah Korbankan Enam WNA

Sakit Hati Sering Direndahkan Jadi Alasan Siswa SMK Pelayaran Lasiana Tikam Gurunya

Sakit Hati Sering Direndahkan Jadi Alasan Siswa SMK Pelayaran Lasiana Tikam Gurunya

Polairud di Manggarai Barat Bantu Evakuasi Ibu Hamil dari Pulau Papagarang

Polairud di Manggarai Barat Bantu Evakuasi Ibu Hamil dari Pulau Papagarang

Bawa Kabur Uang Wisatawan, Calo Trip di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Bawa Kabur Uang Wisatawan, Calo Trip di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Dua Wartawan di Manggarai Barat Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan

Dua Wartawan di Manggarai Barat Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan

Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur

Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur

Komentar
Berita Terbaru