Aktivis Lingkungan dan Ormas Dukung Proses Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Satwa di Manggarai Barat
Imanuel Lodja - Jumat, 14 Agustus 2026 13:45 WIB
ist
Aktivis Lingkungan dan Ormas Dukung Proses Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Satwa di Manggarai Barat
Sementara itu, lembaga perlindungan satwa Animal Defenders Indonesia turut mengirimkan karangan bunga bernuansa edukatif unik berisi pantun moral:
"Ke pasar membeli pepaya,
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
pulangnya naik perahu.
Kalau berbuat kejam pada satwa,
Polres Manggarai Barat langsung tahu!"
Karangan bunga tersebut dihiasi slogan kemitraan utama: "Lapor – Gerak – Ungkap! Masyarakat Bersuara, POLRI Bergerak, Hukum Bekerja!".
Baca Juga:Atas perbuatan kejam tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana kurungan penjara dan denda materiil, yaitu:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten kekerasan di ruang digital.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Semangat Nasionalisme, Polres Sumba Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Diduga Jatuh dari Pohon Saat Ambil Pakan Ternak Kambing, Pria di Kabupaten Nagekeo Ditemukan Meninggal Dunia
Pemilik Tidur, Sepeda Motor Milik Warga Sabu Raijua Terbakar
Kabupaten Kupang-NTT Dilanda Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Tidak Berpotwnai Tsunami
Diduga Sakit Epilepsi, Seorang Wanita di Lembata Ditemukan Tewas Terapung di Laut
Komentar