Aktivis Lingkungan dan Ormas Dukung Proses Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Satwa di Manggarai Barat
Imanuel Lodja - Jumat, 14 Agustus 2026 13:45 WIB
ist
Aktivis Lingkungan dan Ormas Dukung Proses Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Satwa di Manggarai Barat
Sementara itu, lembaga perlindungan satwa Animal Defenders Indonesia turut mengirimkan karangan bunga bernuansa edukatif unik berisi pantun moral:
"Ke pasar membeli pepaya,
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
pulangnya naik perahu.
Kalau berbuat kejam pada satwa,
Polres Manggarai Barat langsung tahu!"
Karangan bunga tersebut dihiasi slogan kemitraan utama: "Lapor – Gerak – Ungkap! Masyarakat Bersuara, POLRI Bergerak, Hukum Bekerja!".
Baca Juga:Atas perbuatan kejam tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana kurungan penjara dan denda materiil, yaitu:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten kekerasan di ruang digital.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pernah Tipu Dan Gelapkan Uang Wisatawan, Agen Wisata di Manggarai Barat Kembali Berulah Korbankan Enam WNA
Sakit Hati Sering Direndahkan Jadi Alasan Siswa SMK Pelayaran Lasiana Tikam Gurunya
Polairud di Manggarai Barat Bantu Evakuasi Ibu Hamil dari Pulau Papagarang
Bawa Kabur Uang Wisatawan, Calo Trip di Manggarai Barat Diamankan Polisi
Dua Wartawan di Manggarai Barat Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan
Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur
Komentar