Kasus Anak Dianiaya Paman Diselesaikan Secara Damai di Polsek Maulafa
digtara.com -Seorang anak berinisial E, menjadi korban penganiayaan oleh paman kandungnya sendiri, R beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, orang tua korban kemudian mendampingi E melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, personel piket SPKT Polsek Maulafa segera mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Mediasi tersebut digelar di Mapolsek Maulafa, menyusul laporan yang diterima pihak kepolisian terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada sore harinya di wilayah Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Dalam proses mediasi yang berlangsung pada Jumat malam itu, kedua belah pihak diajak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Baca Juga:Setelah melalui dialog yang difasilitasi oleh personel piket, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi secara kekeluargaan dan perdamaian.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dalam pernyataan tersebut, pelaku R menyatakan permohonan maaf kepada korban dan orang tuanya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bertindak cepat dan mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani perkara ini.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan pendekatan humanis yang dilakukan personil piket SPKT dalam memediasi konflik ini. Penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah adalah pilihan terbaik, terutama karena kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga," ujar AKP Petterson Riwu pada Sabtu (8/8/2026).
"Kami berterima kasih kepada orang tua korban yang telah mengedepankan hati nurani dan memaafkan pelaku. Proses Restorative Justice ini bukan hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan keluarga yang sempat retak," tambahnya.
Kapolsek Maulafa mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah mengambil tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan, terutama terhadap anak-anak yang oleh negara memberikan perhatian khusus dan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Berkas Kekerasan Seksual Lengkap, Polisi Gadungan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tragis! Bocah Lima Tahun Dilindas Mobil Tangki, Meninggal Saat Dibawa ke Rumah Sakit
Pulang Acara Pesta Nikah, Fotografer di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost