Sabtu, 08 Agustus 2026

Kasus Anak Dianiaya Paman Diselesaikan Secara Damai di Polsek Maulafa

Imanuel Lodja - Sabtu, 08 Agustus 2026 17:00 WIB
Kasus Anak Dianiaya Paman Diselesaikan Secara Damai di Polsek Maulafa
ist
Kasus Anak Dianiaya Paman Diselesaikan Secara Damai di Polsek Maulafa

digtara.com -Seorang anak berinisial E, menjadi korban penganiayaan oleh paman kandungnya sendiri, R beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Kasus penganiayaan di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini dipicu oleh kesalahpahaman antara keduanya.

Tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, orang tua korban kemudian mendampingi E melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, personel piket SPKT Polsek Maulafa segera mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

Mediasi tersebut digelar di Mapolsek Maulafa, menyusul laporan yang diterima pihak kepolisian terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada sore harinya di wilayah Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Dalam proses mediasi yang berlangsung pada Jumat malam itu, kedua belah pihak diajak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

Baca Juga:
Setelah melalui dialog yang difasilitasi oleh personel piket, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi secara kekeluargaan dan perdamaian.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam pernyataan tersebut, pelaku R menyatakan permohonan maaf kepada korban dan orang tuanya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bertindak cepat dan mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani perkara ini.

"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan pendekatan humanis yang dilakukan personil piket SPKT dalam memediasi konflik ini. Penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah adalah pilihan terbaik, terutama karena kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga," ujar AKP Petterson Riwu pada Sabtu (8/8/2026).

Kapolsek juga mengapresiasi sikap dewasa kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.

"Kami berterima kasih kepada orang tua korban yang telah mengedepankan hati nurani dan memaafkan pelaku. Proses Restorative Justice ini bukan hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan keluarga yang sempat retak," tambahnya.

Kapolsek Maulafa mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah mengambil tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan, terutama terhadap anak-anak yang oleh negara memberikan perhatian khusus dan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis

Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis

Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos

Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos

Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang

Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang

Urusan Sepeda Motor, Pasangan di Kupang Berkelahi Dan Rusaki Sepeda Motor

Urusan Sepeda Motor, Pasangan di Kupang Berkelahi Dan Rusaki Sepeda Motor

Ditjenpas NTT Peduli Anak Panti Asuhan Lewat Aksi Senyum PAS Pada Peringatan Hari Anak

Ditjenpas NTT Peduli Anak Panti Asuhan Lewat Aksi Senyum PAS Pada Peringatan Hari Anak

Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil

Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil

Komentar
Berita Terbaru