Mantan Kades Nangga Mutu Buat Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Program, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
Baca Juga:
Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini satu silid berkas asli Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Nangga Mutu Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya.
Satu jilid berkas asli laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes (tahap I) Tahun Anggaran 2019 Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya.
Satu jilid berkas asli laporan Pertanggungjawaban penggunaan APBDes (tahap II) Tahun Anggaran 2019 Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Satu jilid berkas foto copy laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes (tahap III) Tahun Anggaran 2019 Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga:Satu buah buku catatan pribadi milik Kaur Keuangan Desa Nangga Mutu Tahun 2019 yang berisi catatan tentang penyerahan sejumlah uang dari bendahara kepada kepala desa Nanga Mutu tahun 2019.
Tersangka pun dijerat pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 604 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit kategori II (dua) dan paling banyak kategori VI (enam).
"Terhadap tersangka MNM telah dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2026 sampai 20 hari kedepan sampai tanggal 21 Agustus 2026," ujar Kasat.
Saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara dan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi.
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua
Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua
Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Kontingen Taekwondo Polda NTT Raih Juara Umum II Kejurnas Piala Panglima TNI 2026
Polwan Brimob Polda NTT Raih Medali Emas Open Turnamen Kejuaraan Tinju Piala Panglima TNI 2026