Sabtu, 08 Agustus 2026

Mantan Kades Nangga Mutu Buat Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Program, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Imanuel Lodja - Sabtu, 08 Agustus 2026 15:00 WIB
Mantan Kades Nangga Mutu Buat Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Program, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
dok
Mapolda NTT
"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor :

Baca Juga:

IK.057/05/LHP-PK/SBD/IV/2025, tanggal 17 April 2025 perihal laporan hasil pemeriksaan khusus atas perhitungan kerugian keuangan negara pada Desa Nangga Mutu ditemui kenyataan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 605.039.766," tandas Kasat.

Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini satu silid berkas asli Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Nangga Mutu Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya.

Satu jilid berkas asli laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes (tahap I) Tahun Anggaran 2019 Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya.

Satu jilid berkas asli laporan Pertanggungjawaban penggunaan APBDes (tahap II) Tahun Anggaran 2019 Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Satu jilid berkas foto copy laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes (tahap III) Tahun Anggaran 2019 Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca Juga:
Satu buah buku catatan pribadi milik Kaur Keuangan Desa Nangga Mutu Tahun 2019 yang berisi catatan tentang penyerahan sejumlah uang dari bendahara kepada kepala desa Nanga Mutu tahun 2019.

Tersangka pun dijerat pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 604 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit kategori II (dua) dan paling banyak kategori VI (enam).

"Terhadap tersangka MNM telah dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2026 sampai 20 hari kedepan sampai tanggal 21 Agustus 2026," ujar Kasat.

Saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara dan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi.

Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan akan segera melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk diteliti.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Motivasi Personel Dit Samapta Saat Simulasi Pengendalian Massa

Kapolda NTT Motivasi Personel Dit Samapta Saat Simulasi Pengendalian Massa

Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi

Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi

Gelar Perkara Dua Kasus, Penyidik Polsek Alak Tetapkan Tersangka

Gelar Perkara Dua Kasus, Penyidik Polsek Alak Tetapkan Tersangka

Polda NTT-Pelindo Perkuat Pengamanan Cegah Kejahatan di Pelabuhan

Polda NTT-Pelindo Perkuat Pengamanan Cegah Kejahatan di Pelabuhan

Santunan Dibayar, Proses Hukum Kecelakaan Laut Dua WNA China Tetap Berlanjut

Santunan Dibayar, Proses Hukum Kecelakaan Laut Dua WNA China Tetap Berlanjut

Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara

Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara

Komentar
Berita Terbaru