Mantan Kades Nangga Mutu Buat Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Program, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya terus menuntaskan penanganan kasus pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan MNM alias Marthen, mantan kepala desa Nangga Mutu sebagai tersangka kasus ini.
Ia sudah dijemput karena mengabaikan dua surat panggilan sebagai saksi. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Marthen pun ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya.
Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam.
Hasil dari gelar perkara yang juga diikuti secara zoom meeting oleh tim Dit Reskrimsus Polda NTT, peserta gelar setuju untuk dilakukan penetapan tersangka karena telah terpenuhi tiga alat bukti (keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti);
Baca Juga:Pada 1 Agustus 2026 lalu, Penyidik/Penyidik Pembantu Polres Sumba Barat Daya melakukan penetapan tersangka.
Penetapan status tersangka ini diikuti dengan penangkapan oleh penyidik/penyidik pembantu kepada tersangka atas nama Marthen Nuni Mada.
Setelah dilakukan penangkapan, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah dibacakan/diberitahukan mengenai hak-haknya sebagai tersangka;
Tersangka Marthen yang juga mantan kepala desa resmi ditahan sejak 2 Agustus 2026 hingga 20 hari kedepan.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu TA 2019 ini terjadi dalam kurun waktu Januari 2019 s/d Desember 2019.
"Atas keseluruhan anggaran sudah dilakukan pencairan namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa program yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan di dalam APBDes," urai Kasat.
Tersangka diduga menguasai anggaran padahal kegiatan belum dilaksanakan sepenuhnya.
Tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan riil program kegiatan yang dilakukan, sehingga pada bulan April 2025 dilakukan Audit oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya guna penghitungan kerugian keuangan negara dengan lingkup audit khusus pengelolaan anggaran tahun 2019.
"Dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan adanya sejumlah penyimpangan," tambah Kasat.
Baca Juga:Dalam pelaksanaan program bantuan material rumah layak huni terdapat selisih antara volume dalam RAB dengan volume riil material bangunan yang diberikan kepada masyarakat senilai Rp 410,218,054 yang menjadi kerugian keuangan negara.
Dalam pelaksanaan program bantuan bak penampung air hujan yang mana terdapat selisih antara volume dalam RAB dan volume Riil yang diberikan kepada masyarakat senilai Rp 162,971,712.
Dalam pelaksanaan program kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa (Bimtek keluar daerah) sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 38.000.000.
Kapolda NTT Motivasi Personel Dit Samapta Saat Simulasi Pengendalian Massa
Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi
Gelar Perkara Dua Kasus, Penyidik Polsek Alak Tetapkan Tersangka
Polda NTT-Pelindo Perkuat Pengamanan Cegah Kejahatan di Pelabuhan
Santunan Dibayar, Proses Hukum Kecelakaan Laut Dua WNA China Tetap Berlanjut