Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus PETI di Sumba Timur Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Kamis, 06 Agustus 2026 16:10 WIB
ist
Tersangka kasus penambangan emas tanpa ijin saat dilimpahkan ke Kejaksaan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur secara resmi menetapkan KHM, AN dan RU sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, terungkap KHM, AN dan RU melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung dengan menggunakan metode sederhana atau open mining, yaitu dengan cara menggali material tanah dan batuan, kemudian dilakukan proses pendulangan menggunakan wajan untuk memperoleh butiran emas.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Aktivitas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. Sehingga disebut penambangan ilegal.
KHM, AN dan RU dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 78 Ayat (6) UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 6 Tahun 2023 Pasal UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 2 Tahun 2025.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani
Warga Kuaklalo-Kupang Saling Bacok Gara-gara Penutupan Ruas Jalan
Warga di Sumba Barat Daya Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa
Bawa Serbuk Emas Hasil dari Sungai Praiwangga-Sumba Timur, Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi
Berbelanja Sambil Mempertontonkan Alat Kelamin, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Komentar