Tangani Sejumlah Laporan, Polsek Alak Gelar Perkara Sejumlah Kasus Pidana
digtara.com -Penyidik Polsek Alak melakukan gelar perkara tiga kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Gelar perkara ini sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi penanganan perkara, guna memastikan setiap proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, serta menentukan langkah lanjutan dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.
Tiga perkara yang dibahas meliputi kasus dugaan pengeroyokan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasus pertama adalah dugaan KDRT yang dialami seorang guru perempuan, warga Kampung Meleset, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak.
Peristiwa penganiayaan KDRT ini terjadi pada Minggu (21/7/2026) pagi di rumah korban.
Baca Juga:Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari.
Korban, seorang nelayan, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Dugaan sementara, peristiwa dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan para pelaku.
Sementara itu, perkara ketiga merupakan dugaan persetubuhan terhadap anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban yang masih berusia di bawah umur, diduga beberapa kali disetubuhi hingga korban diketahui dalam kondisi hamil.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Dalami Enam Laporan Polisi Soal Curanmor, Polsek Kupang Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor
KTP Atas Nama Yohanis Sioh Ditemukan Pada Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Kota Kupang
Satlantas Polres Alor Distribusikan Bantuan Air Bersih Pada Warga di Alor Barat Laut
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
Pasca Dua Siswi Tenggelam Dalam Bak Penampungan, Polisi dan Warga Desa Sainoni-TTU Pagari Area Cekdam