Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Kamis, 09 Juli 2026 15:10 WIB
ist
Yohanes saat diamankan di Batam akhir pekan lalu
Ia ditahan sejak Minggu (5/7/2026) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta mengakui kalau ada empat laporan yang ditangani penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota masing-masing tiga laporan polisi terkait penipuan dan satu laporan polisi terkait penggelapan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Empat laporan polisi ini ditangani penyidik Polresta Kupang Kota sejak akhir 2023 lalu.
Dalam perjalanannya Yohanes yang juga pernah menjadi rektor di Universitas Aryasatya Deo Muri tidak mengindahkan panggilan polisi.
Tersangka malah kabur dari Kota Kupang sehingga Polresta Kupang Kota menetapkan Yohanes sebagai DPO sejak akhir 2023.
Penyidik berusaha mengejar tersangka hingga ke Surabaya dan Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca Juga:"Namun begitu mengetahui polisi mencarinya, tersangka melarikan diri dan selama hampir tiga tahun kita berupaya mencari tersangka," tambah Kapolresta.
Jerih payah Kasat Reskrim dan jajaran mencari tersangka akhirnya membuahkan hasil dan tersangka diamankan di Kota Batam, Provinsi Kepri.
"Kami temukan tersangka dan tangkap pada Sabtu, 4 Juli 2026 subuh di Kota Batam tanpa perlawanan," ujar Kapolresta.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Patroli Lampu Biru di Kota Kupang Amankan Sejumlah Remaja Pria Saat Pesta Miras
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Komentar