Ditolak Dampingi Ayah Dokter Icha, Penasehat Hukum Minta Penjelasan Tertulis BK DPRD TTU
Baca Juga:
Mengingat almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni merupakan pelapor dalam perkara ini, maka Gabriel Pakaenoni selaku orang tua kandung secara patut meneruskan kepentingan hukum dan kepentingan moral almarhumah sehingga haknya untuk memperoleh pendampingan hukum patut dihormati sepanjang tidak terdapat larangan yang secara tegas diatur dalam ketentuan hukum.
"Apabila tidak terdapat dasar hukum yang secara tegas melarang pendampingan kuasa hukum, maka kebijakan penolakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan asas legalitas, kepastian hukum dan asas-asas pemerintahan umum yang baik," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan jawaban tertulis beserta dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan dimaksud dalam waktu yang patut.
Ia akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada penjelasan dari BK DPRD TTU.
Baca Juga:"Apabila tidak terdapat penjelasan atau dasar hukum yang memadai, kami akan menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tembusan surat ini disampaikan pula kepada Irjen Kemendagri di Jakarta, pimpinan DPRD Kabupaten TTU dan komisi-komisi di DPRD Kabupaten TTU.
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha
ABH Tersangka Kasus ITE di Kabupaten TTU Diserahkan ke Jaksa
Dua Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten TTU Tenggelam dan Meninggal Dalam Bak Penampung
Kabur ke Kabupaten Tetangga, Mahasiswa Pelaku Pencuriaan Dengan Pemberatan di Malaka Diamankan di Kabupaten TTU