Ditolak Dampingi Ayah Dokter Icha, Penasehat Hukum Minta Penjelasan Tertulis BK DPRD TTU
Baca Juga:
Mengingat almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni merupakan pelapor dalam perkara ini, maka Gabriel Pakaenoni selaku orang tua kandung secara patut meneruskan kepentingan hukum dan kepentingan moral almarhumah sehingga haknya untuk memperoleh pendampingan hukum patut dihormati sepanjang tidak terdapat larangan yang secara tegas diatur dalam ketentuan hukum.
"Apabila tidak terdapat dasar hukum yang secara tegas melarang pendampingan kuasa hukum, maka kebijakan penolakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan asas legalitas, kepastian hukum dan asas-asas pemerintahan umum yang baik," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan jawaban tertulis beserta dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan dimaksud dalam waktu yang patut.
Ia akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada penjelasan dari BK DPRD TTU.
Baca Juga:"Apabila tidak terdapat penjelasan atau dasar hukum yang memadai, kami akan menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tembusan surat ini disampaikan pula kepada Irjen Kemendagri di Jakarta, pimpinan DPRD Kabupaten TTU dan komisi-komisi di DPRD Kabupaten TTU.
Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka
Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU
Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani