Ditolak Dampingi Ayah Dokter Icha, Penasehat Hukum Minta Penjelasan Tertulis BK DPRD TTU
Baca Juga:
Mengingat almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni merupakan pelapor dalam perkara ini, maka Gabriel Pakaenoni selaku orang tua kandung secara patut meneruskan kepentingan hukum dan kepentingan moral almarhumah sehingga haknya untuk memperoleh pendampingan hukum patut dihormati sepanjang tidak terdapat larangan yang secara tegas diatur dalam ketentuan hukum.
"Apabila tidak terdapat dasar hukum yang secara tegas melarang pendampingan kuasa hukum, maka kebijakan penolakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan asas legalitas, kepastian hukum dan asas-asas pemerintahan umum yang baik," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan jawaban tertulis beserta dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan dimaksud dalam waktu yang patut.
Ia akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada penjelasan dari BK DPRD TTU.
Baca Juga:"Apabila tidak terdapat penjelasan atau dasar hukum yang memadai, kami akan menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tembusan surat ini disampaikan pula kepada Irjen Kemendagri di Jakarta, pimpinan DPRD Kabupaten TTU dan komisi-komisi di DPRD Kabupaten TTU.
BK DPRD Kabupaten TTU Ambil Keterangan Ayah Dokter Icha
Sebelum Meninggal Dunia, Dokter Icha Sempat Ditawari Kapolda NTT Ikuti Terapi USEFT
Dua Pekan Pasca Buat Pengaduan, BK DPRD Kabupaten TTU Panggil Keluarga Dokter Icha Terkait Laporan Intimidasi Tiga Anggota Dewan
Tunjuk Penasehat Hukum, Dua DPRD TTU Jelaskan Soal Dugaan Intimidasi dan Kematian Dokter Icha
Polda NTT Pastikan Profesional Dan Transparan Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Dokter Icha