Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao
digtara.com -Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Mareike Steinberg mengadukan dugaan intimidasi yang melibatkan oknum anggota Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao.
Baca Juga:
Pengaduan tersebut diajukan kuasa hukum seorang warga negara Jerman, Mareike Steinberg, yang mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat mengunjungi Seed Resort, usaha perhotelan yang diklaim dimilikinya.
Samuel David Adoe, kuasa hukum Mareike menjelaskan kalau peristiwa pertama terjadi pada 2 Juni 2026 ketika kliennya datang ke Seed Resort di Kabupaten Rote Ndao.
Saat itu, menurutnya, klien dihadang oleh seorang pria berpakaian preman yang diduga merupakan anggota Polri.
Berdasarkan penelusuran pihak kuasa hukum, pria tersebut diduga adalah Aipda AF yang bertugas sebagai Banit Intel Polsek Rote Barat.
Baca Juga:"Ini merupakan perlakuan yang tidak menyenangkan dan meresahkan karena diintimidasi dan diusir dari resort yang adalah miliknya sendiri tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Oknum tersebut meminta kliennya meninggalkan kawasan resort dengan alasan menjalankan perintah pimpinan, yang disebut sebagai Kapolsek Rote Barat.
"Klien kami telah menjelaskan bahwa ia merupakan pemilik sekaligus komisaris perusahaan yang membawahi Seed Resort. Namun tetap diminta meninggalkan lokasi tanpa diperlihatkan surat tugas ataupun dasar hukum lainnya," tandasnya.
Kliennya sempat meminta surat perintah penugasan, namun permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi.
Akibat kejadian tersebut, Mareike yang merupakan investor asing di sektor pariwisata mengaku mengalami trauma dan khawatir untuk kembali menanamkan modal di Indonesia.
Peristiwa kedua terjadi setelah dirinya bersama klien mengunjungi Seed Resort pada 29 Juni 2026 malam lalu.
Dalam percakapan tersebut, sopir ditanya mengenai maksud dan tujuan kedatangan rombongan ke Seed Resort dan identitas rombongan, serta diminta memberi informasi apabila rombongan kembali mendatangi resort tersebut.
"Ini sebenarnya ada apa?. Jika ada hal yang berkaitan dengan masalah pidana atau masalah hukum seharusnya menyurat kami sehingga kami bisa menghadap. Ini sangat meresahkan," ujarnya.
Karena keberatan, kuasa hukum kemudian menghubungi nomor yang bersangkutan untuk meminta penjelasan.
Menurut pengakuannya, Aiptu DD menyampaikan bahwa tindakannya dilakukan atas perintah pimpinan, yakni Kapolsek Rote Barat.
Baca Juga:Atas dua peristiwa tersebut, ia menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum anggota Polri telah menimbulkan rasa tidak nyaman dan bertentangan dengan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Karena itu, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Propam Mabes Polri melalui bardcode.
Ia minta agar pengaduan diproses secara profesional, transparan, serta tanpa memberikan perlindungan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Semua bukti-bukti kami sudah lampirkan dan siap menyerahkan kepada Propam jika dipanggil," tandasnya.
Rekannya Arnold Johni Felipus Sjah menyayangkan sikap dan tindakan dari oknum-oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Rote Barat itu.
Kapolsek Rote Barat, Ipda Elyonat D.U. Warata, ketika dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026) membantah tudingan adanya intimidasi maupun pengusiran terhadap warga negara asing, Mareike Steinberg sebagaimana dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Kapolsek mengaku belum mengetahui secara resmi soal pengaduan tersebut.
Namun, ia membenarkan bahwa personel Polsek Rote Barat memang berada di kawasan Seed Resort.
Baca Juga:Kehadiran anggota Intelkam di lokasi diakuinya bagian dari tugas kepolisian untuk melakukan pemantauan terhadap keberadaan warga negara asing sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Personelnya hanya menyampaikan imbauan secara baik-baik sesuai permintaan Mr. Arick selaku pemilik resort.
"Tidak ada intimidasi sama sekali. Anggota menyampaikan secara baik sesuai permintaan Mr. Arick selaku pemilik," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari Mr. Arick mengenai adanya dugaan keributan di kawasan resort.
Berbekal laporan tersebut, kepolisian diminta melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.
Baca Juga:"Kami hanya melakukan pengamanan karena Mr. Arick meminta agar resort tersebut diamankan. Menurut keterangannya, yang bersangkutan pernah terlibat keributan sehingga kami diminta melakukan pengamanan di lokasi," jelasnya.
Ia juga mengaku sempat menanyakan status serta hubungan antara pelapor dengan Mr. Arick.
Namun, menurut Kapolsek, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan dengan alasan privasi.
Kapolsek menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi siapa pun untuk memasuki kawasan tersebut.
Kehadiran personel kepolisian semata-mata untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi potensi konflik.
Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres
HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Rote Ndao Beri Senyum Bagi Warga Nuse Untuk Perbaikan Listrik
Berkas P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan
Polisi-Tim Medis Otopsi Jenazah Korban Pembunuhan di Lobalain-Rote Ndao
Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba