Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan
Baca Juga:
Tersangka dijerat dengan pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perubahan pasal seiring perkembangan hasil penyidikan, mengingat salah satu korban telah meninggal dunia.
Kompol Ibrahim menegaskan bahwa kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta keluarga korban untuk mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Kami juga mengimbau keluarga korban agar tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang bersifat provokatif," tegasnya.
Polres TTS menetapkan Leonard Asbanu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan bangunan di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Leonard Asbanu menjadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Peristiwa ini dilaporkan beberapa waktu lalu dan mengakibatkan Kepala Desa Bena, Kabupaten TTS, Charles Nabuasa, beserta adiknya, Gustaf Nabuasa, mengalami luka-luka serius.
Terduga pelaku sudah diamankan dan status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka.
Penempatan pasukan ini terus dilakukan hingga situasi di wilayah tersebut dinyatakan benar-benar aman dan kembali normal.
Dua Bayi Dan Puluhan PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri
Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan
Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026
Kapolda NTT Salurkan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Pedalaman Kabupaten TTS
IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang