Jumat, 17 Juli 2026

Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Imanuel Lodja - Senin, 01 Juni 2026 12:30 WIB
Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup
ist
DT, tersangka pembunuhan di Kupang

digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang bersama anggota Polsek Amfoang Utara mengungkap tabir di balik kasus dugaan bunuh diri seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

Baca Juga:

Pelaku DT (46) yang juga keponakan korban diamankan di Mapolres Kupang sejak akhir pekan lalu.

Atas perbuatan keji dan terencana tersebut, pelaku DT dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Sub Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Pelaku terancam hukuman maksimal Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau Penjara Selama-lamanya 20 Tahun.

Petugas kepolisian turun ke lokasi kejadian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai aksi gantung diri.

"Awalnya dilaporkan sebagai kasus gantung diri. Terbukti merupakan sebuah tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Kapolres Kupang, AKBP Rudy J.J Ledo melalui Kasat Reskrim, AKP Helmi Wildan, Senin (1/6/2026).

DT (46) merupakan pelaku utama pembunuhan keji terhadap bibi kandungnya sendiri, Selfasina Tamelab (66)

Baca Juga:
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 12.00 wita di Dusun II, Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

Kejadian bermula saat korban sedang minum kopi di dalam rumah,

sementara pelaku DT sedang sibuk mengangkat padi untuk dijemur di halaman.

Ketika pelaku masuk ke dalam rumah dalam kondisi letih, korban meminta pelaku mengambilkan sesuatu barang dengan nada suara yang kasar.

Kesal dan tersulut emosi, pelaku langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu.

Tidak berhenti di situ, pelaku menggiring korban ke bagian belakang rumah dan kembali melakukan penganiayaan secara membabi buta hingga korban jatuh pingsan.

Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku menggendong korban menuju sebuah pohon jambu mete yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah.

Pelaku kemudian mengambil seutas tali nilon, mengikatkannya ke leher korban, lalu menggantungnya.

Tragisnya, pelaku mengakui bahwa korban masih dalam keadaan hidup saat proses penggantungan tersebut dilakukan.

Untuk menutupi aksi kejinya, pelaku DT menemui Aplonia Fomeni dan Dedan E. Tanesib serta Kepala Desa Timau, dengan berpura-pura mengabarkan bahwa ia menemukan korban telah tewas gantung diri.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkelahi Karena Mabuk Miras, Delapan Remaja di Kupang Sepakat Berdamai

Berkelahi Karena Mabuk Miras, Delapan Remaja di Kupang Sepakat Berdamai

Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota

Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota

Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil

Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil

Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni

Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda

Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda

Komentar
Berita Terbaru