Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup
Imanuel Lodja - Senin, 01 Juni 2026 12:30 WIB
ist
DT, tersangka pembunuhan di Kupang
Pelaku bahkan ikut melaporkan kejadian "gantung diri" tersebut ke Polsek Amfoang Utara.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Amfoang Utara langsung TKP bersama Tim Medis dari Puskesmas Soliu untuk melakukan tindakan pertama di TKP.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Namun, petunjuk di lapangan berbicara lain. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada posisi jenazah saat tergantung, serta adanya luka-luka memar pada tubuh korban yang sama sekali bukan merupakan ciri khas dari korban bunuh diri (gantung diri)
Berangkat dari kecurigaan tersebut, personel Polsek melakukan pemeriksaan mendalam terhadap DT.
Di hadapan petugas, pelaku akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya yang telah menganiaya serta menggantung korban demi menyamarkan tindak pidana yang dilakukannya.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan, antara lain satu batang kayu yang digunakan DT untuk menganiaya korban, satu utas tali nilon dan pakaian milik korban.
Baca Juga:Jasad korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD Naibonat untuk proses otopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
10 Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Batal Dampak Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Diduga Korsleting Pada Audio, Satu Unit Mobil Avanza Terbakar saat Melaju dari Kabupaten TTS
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Dua Pemuda di Kupang Ribut di Lokasi Wisata, Polisi Turun Tangan
Komentar