Dua Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Diamankan, Satu Buron Dan DPO
digtara.com -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim dan Intelkam Polres Sumba Barat Daya bersama Polsek Kodi Bangedo mengamankan dua orang pelaku pembunuhan di Kabupaten Sumba Barat Daya, Minggu (31/5/2026).
Baca Juga:
Korban Marthinus Wungo (47), seorang petani asal Desa Watu Wona, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dua pelaku yang diamankan polisi masing-masing RRM alias Rofinus (60), warga Kampung Patunu Ikit, Desa Waipadi, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya dan KJW alias Kornelius (28), warga Kampung Homba Poke, Desa Waipadi.
Satu pelaku lainnya MMD alias Martinus (48), warga Kampung Patunu Ikit, Desa Waipadi masih buron dan dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sumba Barat Daya.
"Saat ini dua pelaku yakni RRM dan KJW telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Sementara satu pelaku lainnya berinisial MMD masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam pada Minggu (31/5/2026) malam.
Baca Juga:Berdasarkan keterangan saksi yang sudah diperiksa, awalnya korban sementara duruk dengan pelaku RRM dan MMD di rumah pelaku MMD di kampung Patunu Ikit, Desa Waipadi.
"Mereka membahas adat yang berhubungan dengan urusan penguburan," ujar Kasat Reskrim.
Selama pembicaraan berlangsung, korban meminta haknya sebagai om dalam urusan penguburan kepada pelaku agar bisa membawa pulang hewan yang hidup tetapi pelaku tidak menerima permintaan dari korban.
"Selanjutnya korban langsung turun dari rumah sampai di bawah halaman rumah ada beberapa keluarga yang menahan korban untuk tidak pulang dan membantu mediasi dengan baik," tambah mantan Kasat Resnarkoba Polres Sikka ini.
Pada saat mediasi, pelaku RRM tidak menerima dan langsung turun dari rumahnya kemudian melakukan ronggeng (goyang atau menari dengan mengayunkan parang untuk membangkitkan semangat dan tekad supaya bisa lebih berani).
Setelah sampai di belakang rumah, korban langsung tusuk oleh pelaku KJW menggunakan sebilah parang hingga mengenai dada kiri korban.
Selanjutnya datang pelaku MMD membacok korban menggunakan parang di bagian tangan kiri sehingga mengalami luka serta mengeluarkan darah.
"Saat itu juga korban langsung jatuh ke tanah dan meninggal dunia di tempat," urai Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Terpidana Disebut Kooperatif dan Serahkan Diri
Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka
DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil
Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur