Sabtu, 23 Mei 2026

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 23 Mei 2026 15:10 WIB
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
ist
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

digtara.com -Personil Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan seorang pria yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) rakitan.

Baca Juga:

SM alias Sahrul (27), nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, NTT ditangkap di wilayah perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang pada Sabtu (23/5/2026).

Sahrul ditangkap oleh personil Subdit Gakkum Ditpolairud polda NTT ketika melaksanakan kegiatan surveilance di sekitar Perairan Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menyebutkan personil Siintelair melaksanakan Surveilance di Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Tim juga melakukan pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di sekitar perairan Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Saat itu pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.20 Wita, personil Intelair melihat seorang pria yang membawa keranjang dan dayung kayu menuju perahu.

Baca Juga:
Polisi lalu melakukan pemeriksaan barang bawaan yang dibawa pria tersebut.

Polisi menemukan adanya tiga buah botol bir bom ikan rakitan beserta 3 tiga buah sumbu pemicu.

Terduga pelaku langsung diamankan menuju Mako Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB Pomana dan KP. Treweng XXII-3002.

Polisi juga mengamankan tiga buah botol bir bom ikan rakitan, sumbu pemicu, sampan warna hijau bersama dayung kayu.

Diamankan pula masker snorkeling, panah ikan, rol senar pancing dan handphone merk Redmi.

"Terduga pelaku Sahrul beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di mako Ditpolairud polda NTT guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Polairud Polda NTT.

Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku melaksanakan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom Ikan) sejak tahun 2025 dan dilaksanakan setiap hari pada saat pagi dan sore.

Polisi masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain dan pemasok dari bahan bom ikan yang selalu digunakan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Kembali Beraksi, Polisi Turun Tangan Damaikan

Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Kembali Beraksi, Polisi Turun Tangan Damaikan

Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP

Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP

Dua Kapolsek di Polres Kupang Berganti

Dua Kapolsek di Polres Kupang Berganti

Balita dan Remaja Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk, Empat Orang Luka-luka

Balita dan Remaja Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk, Empat Orang Luka-luka

Istri Jadi PMI di Malaysia, Suami di Kupang Malah Hidup Bersama Perempuan Lain

Istri Jadi PMI di Malaysia, Suami di Kupang Malah Hidup Bersama Perempuan Lain

Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan

Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru