Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
digtara.com -Personil Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan seorang pria yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) rakitan.
Baca Juga:
Sahrul ditangkap oleh personil Subdit Gakkum Ditpolairud polda NTT ketika melaksanakan kegiatan surveilance di sekitar Perairan Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menyebutkan personil Siintelair melaksanakan Surveilance di Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Tim juga melakukan pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di sekitar perairan Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Saat itu pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.20 Wita, personil Intelair melihat seorang pria yang membawa keranjang dan dayung kayu menuju perahu.
Baca Juga:Polisi lalu melakukan pemeriksaan barang bawaan yang dibawa pria tersebut.
Polisi menemukan adanya tiga buah botol bir bom ikan rakitan beserta 3 tiga buah sumbu pemicu.
Terduga pelaku langsung diamankan menuju Mako Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB Pomana dan KP. Treweng XXII-3002.
Polisi juga mengamankan tiga buah botol bir bom ikan rakitan, sumbu pemicu, sampan warna hijau bersama dayung kayu.
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku melaksanakan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom Ikan) sejak tahun 2025 dan dilaksanakan setiap hari pada saat pagi dan sore.
Polisi masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain dan pemasok dari bahan bom ikan yang selalu digunakan.
Kasus Buang Bayi di Amarasi-Kupang Terungkap dari Baju Pembungkus Jenazah Bayi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT
Bawa Anak, Istri Sah Dapati Suaminya Sekamar Dengan Wanita Lain
Pasangan Muda Pelaku Buang Bayi di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri ke Polisi
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Amarasi-Kupang Dalam Kondisi Tidak Utuh