Senin, 18 Mei 2026

Pasca Buron dan Ditangkap Polisi, Sopir Dump Truk Ditahan di Polres Rote Ndao

Imanuel Lodja - Senin, 18 Mei 2026 09:50 WIB
Pasca Buron dan Ditangkap Polisi, Sopir Dump Truk Ditahan di Polres Rote Ndao
ist
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono

digtara.com -MIB alias Musa, sopir mobil dump truk yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas maut yang menyebabkan EMN alias Enjel (korban) meninggal dunia ditempat resmi ditahan penyidik sejak akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Selama 20 hari kedepan, MIB menjalani masa penahanan pada ruang tahanan Mapolres Rote Ndao terhitung 15 Mei 2026 hingga 3 Juni 2026.

Surat perintah penahahan ditandatangani Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.

"Penanganan kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan EMN (korban) meninggal dunia kami proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolres pada Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan tidak ada kompromi dalam penanganan kasus. Hal ini untuk memberikan rasa adil bagi keluarga korban.

Kapolres berharap semoga seluruh berkas perkara segera diselesaikan sesuai timeline penyidikan perkara dan dikoordinasikan ke JPU agar tanggungjawab tugas kita selesai dan menjadi wujud tanggungjawab moril kita kepada keluarga.

Baca Juga:
Pemeriksaan saksi telah dilakukan beberapa waktu lalu dan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa ini telah diamankan.

Kapolres mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya harus benar benar diperhatikan.

(Masyarakat) tidak berkendara dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol maupun berkendara dengan kecepatan tinggi, Mari kita jadikan keselamatan sebagai kebutuhan," tandas Kapolres.

Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Iptu Yosef F S Mali pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa sebagai pengemban tugas Kamseltibcarlantas, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalunlintas.

Kejadian Lakalantas ini diakui menjadi pengingat bagi semua agar saling menjaga keselamatan saat berkendara.

"Tidak hanya mengutamakan keselamatan diri sendiri namun kesemalatan orang lain juga harus menjadi tanggungjawab bersama saat berlalu lintas dijalan raya," ujarnya.

Kaitan dengan penanganan perkara Lakalantas yang sementara berjalan, MIB alias Musa telah ditahan selama 20 hari kedepan.

Terhadap perbuatannya, Musa dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum

Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum

Perkuat Sinergi Pengamanan Lapas, Kapolres Rote Ndao Sambangi Ditjenpas NTT

Perkuat Sinergi Pengamanan Lapas, Kapolres Rote Ndao Sambangi Ditjenpas NTT

Cek Disiplin dan Kinerja Anggota, Propam Polres Rote Ndao Sidak Ke Polsek Jajaran

Cek Disiplin dan Kinerja Anggota, Propam Polres Rote Ndao Sidak Ke Polsek Jajaran

IMIPAS Minta Polres Rote Ndao Tambah Titik Sambang di Lapas Ba'a

IMIPAS Minta Polres Rote Ndao Tambah Titik Sambang di Lapas Ba'a

Terjunkan Puluhan Personil, Polres Rote Ndao Amankan Narapidana Kabur dari Lapas

Terjunkan Puluhan Personil, Polres Rote Ndao Amankan Narapidana Kabur dari Lapas

Tabrak Dump Truk Yang Sedang Parkir, Pengendara Sepeda Motor di Rote Ndao Meninggal Dunia

Tabrak Dump Truk Yang Sedang Parkir, Pengendara Sepeda Motor di Rote Ndao Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru