Pasca Buron dan Ditangkap Polisi, Sopir Dump Truk Ditahan di Polres Rote Ndao
Imanuel Lodja - Senin, 18 Mei 2026 09:50 WIB
ist
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono
Kejadian Lakalantas ini diakui menjadi pengingat bagi semua agar saling menjaga keselamatan saat berkendara.
"Tidak hanya mengutamakan keselamatan diri sendiri namun kesemalatan orang lain juga harus menjadi tanggungjawab bersama saat berlalu lintas dijalan raya," ujarnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kaitan dengan penanganan perkara Lakalantas yang sementara berjalan, MIB alias Musa telah ditahan selama 20 hari kedepan.
Terhadap perbuatannya, Musa dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum
Perkuat Sinergi Pengamanan Lapas, Kapolres Rote Ndao Sambangi Ditjenpas NTT
Cek Disiplin dan Kinerja Anggota, Propam Polres Rote Ndao Sidak Ke Polsek Jajaran
IMIPAS Minta Polres Rote Ndao Tambah Titik Sambang di Lapas Ba'a
Terjunkan Puluhan Personil, Polres Rote Ndao Amankan Narapidana Kabur dari Lapas
Tabrak Dump Truk Yang Sedang Parkir, Pengendara Sepeda Motor di Rote Ndao Meninggal Dunia
Komentar