Sabtu, 04 Juli 2026

Pasca Buron dan Ditangkap Polisi, Sopir Dump Truk Ditahan di Polres Rote Ndao

Imanuel Lodja - Senin, 18 Mei 2026 09:50 WIB
Pasca Buron dan Ditangkap Polisi, Sopir Dump Truk Ditahan di Polres Rote Ndao
ist
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono
Kejadian Lakalantas ini diakui menjadi pengingat bagi semua agar saling menjaga keselamatan saat berkendara.

Baca Juga:

"Tidak hanya mengutamakan keselamatan diri sendiri namun kesemalatan orang lain juga harus menjadi tanggungjawab bersama saat berlalu lintas dijalan raya," ujarnya.

Kaitan dengan penanganan perkara Lakalantas yang sementara berjalan, MIB alias Musa telah ditahan selama 20 hari kedepan.

Terhadap perbuatannya, Musa dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres

Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres

Sopir Dump Truk Tewas Saat Menghindari Sepeda Motor Dan Tabrak Tembok

Sopir Dump Truk Tewas Saat Menghindari Sepeda Motor Dan Tabrak Tembok

Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao

Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao

Bansos Serentak Polres Rote Ndao Sasar Tujuh Titik Layanan

Bansos Serentak Polres Rote Ndao Sasar Tujuh Titik Layanan

Kapolres Rote Ndao Anjangsana ke Sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri

Kapolres Rote Ndao Anjangsana ke Sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri

Aksi Tanam Mangrove di Wilayah Rawan Abrasi Warnai Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Rote Ndao

Aksi Tanam Mangrove di Wilayah Rawan Abrasi Warnai Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Rote Ndao

Komentar
Berita Terbaru