Pasca Buron dan Ditangkap Polisi, Sopir Dump Truk Ditahan di Polres Rote Ndao
Imanuel Lodja - Senin, 18 Mei 2026 09:50 WIB
ist
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono
Kejadian Lakalantas ini diakui menjadi pengingat bagi semua agar saling menjaga keselamatan saat berkendara.
"Tidak hanya mengutamakan keselamatan diri sendiri namun kesemalatan orang lain juga harus menjadi tanggungjawab bersama saat berlalu lintas dijalan raya," ujarnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kaitan dengan penanganan perkara Lakalantas yang sementara berjalan, MIB alias Musa telah ditahan selama 20 hari kedepan.
Terhadap perbuatannya, Musa dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dump Truk Terbelah Dua Usai Kecelakaan Kereta Api di Sergai, Sopir Meninggal Dunia
Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Anggota Polsek Rote Barat di Seed Resort
Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres
Sopir Dump Truk Tewas Saat Menghindari Sepeda Motor Dan Tabrak Tembok
Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao
Bansos Serentak Polres Rote Ndao Sasar Tujuh Titik Layanan
Komentar