Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali
Imanuel Lodja - Senin, 11 Mei 2026 06:21 WIB
DPO kasus penggelapan saat diamankan di Mako Ditreskrimum Polda NTT pada Minggu (10/5/2026) usai didatangkan dari Bali
Pendekatan persuasif dilakukan melalui keluarga dan istri Daniel, HH (29).
Melalui temannya, Daniel akhirnya menghubungi istrinya HH dan bersedia datang ke Polsek Kuta pada Minggu siang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Daniel pun kooperatif dan pasrah menjalani proses hukum yang bakal dihadapi.
Daniel merupakan manager toko Sinar Rahayu Cabang Soe milik Silvester Manek yang beralamat di Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, NTT.
Warga dusun Haslaran, Kelurahan Leunklot, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka ini bakal dijerat pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP terkait kasus penggelapan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabur Bunga di Perairan Bolok-Kupang Warnai Peringati Hari Bhayangkara ke-80
Warga TTS Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan di Malaka Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan
Polda NTT Gelar Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke 80
Kapolda NTT Peduli Warga Kurang Mampu di Kupang Melalui Bantuan Rumah Harapan
Dukung Peningkatan Akses Pendidikan, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang
Komentar