Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali
Imanuel Lodja - Senin, 11 Mei 2026 06:21 WIB
DPO kasus penggelapan saat diamankan di Mako Ditreskrimum Polda NTT pada Minggu (10/5/2026) usai didatangkan dari Bali
Pendekatan persuasif dilakukan melalui keluarga dan istri Daniel, HH (29).
Melalui temannya, Daniel akhirnya menghubungi istrinya HH dan bersedia datang ke Polsek Kuta pada Minggu siang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Daniel pun kooperatif dan pasrah menjalani proses hukum yang bakal dihadapi.
Daniel merupakan manager toko Sinar Rahayu Cabang Soe milik Silvester Manek yang beralamat di Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, NTT.
Warga dusun Haslaran, Kelurahan Leunklot, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka ini bakal dijerat pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP terkait kasus penggelapan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bongkar Penyimpangan Senpi, Polda NTT Proses Anggota Yang Terlibat
Brigjen Pol Faizal Jadi Wakapolda NTT
Wujudkan Lingkungan Asri, Polda NTT Dan Warga Bersihkan Kawasan Wisata Pantai Lasiana
Polisi di TTS Gerebek Pelaku Judi Saat Patroli ke Pasar Deda Besana
Perkuat Data Forensik, Polisi Ambil Sampel DNA Tahanan
Polisi Amankan Dua Pemuda Diduga Bawa Narkotika di Maumere , BB Ternyata Bubuk Gula
Komentar