Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali
Imanuel Lodja - Senin, 11 Mei 2026 06:21 WIB
DPO kasus penggelapan saat diamankan di Mako Ditreskrimum Polda NTT pada Minggu (10/5/2026) usai didatangkan dari Bali
Pendekatan persuasif dilakukan melalui keluarga dan istri Daniel, HH (29).
Melalui temannya, Daniel akhirnya menghubungi istrinya HH dan bersedia datang ke Polsek Kuta pada Minggu siang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Daniel pun kooperatif dan pasrah menjalani proses hukum yang bakal dihadapi.
Daniel merupakan manager toko Sinar Rahayu Cabang Soe milik Silvester Manek yang beralamat di Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, NTT.
Warga dusun Haslaran, Kelurahan Leunklot, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka ini bakal dijerat pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP terkait kasus penggelapan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polairud Polda NTT Salurkan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga di Pulau Kera
Aksi Dramatis Anggota Dit Polairud Polda NTT Selamatkan Mahasiswa Tenggelam dan Evakuasi ke Rumah Sakit
Anggota Polairud Polda NTT Bantu Evakuasi Korban Tenggelam di Dermaga Pelni
Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol
Kunjungan Konsul Inggris ke Polda NTT Perkuat Hubungan Bilateral
Wakapolda NTT Kawal Rekonsiliasi Adonara-Flores Timur
Komentar