Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang
digtara.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana phishing.
Baca Juga:
Imbauan tersebut disampaikan Kepala OJK Nusa Tenggara Timur (NTT), Yan Jimmy Hendrik Simarmata belum lama ini
Ia menjelaskan pelaku kerap memperdaya korban melalui tautan atau aplikasi mencurigakan yang banyak beredar di media sosial.
Baca Juga:Peringatan ini disampaikan menyusul penangkapan dua pelaku asal Kota Kupang berinisial FYT dan GWL.
Keduanya ditangkap oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) bekerjasama dengan Polri karena diduga membuat phishing tools.
Ia mengungkap kasus pencurian data terus-menerus berubah modusnya.
Korban yang tertarik dengan konten tersebut diarahkan ke link tertentu yang menjadi pintu bagi pelaku untuk menguasai handphone korbannya.
Sementara dari beberapa penelitian, kata dia, kebiasaan umum pengguna m-banking yang menyimpan password dalam nomor kontak akan memudahkan pelaku memiliki akses penuh.
Baca Juga:"Misal ada foto wanita, artis, atau video viral, ketika kita klik link itu kita bisa dikasih mereka. Lalu bagaimana bisa terhubung dengan m-banking kita? Karena ada sebagian kita yang password disimpan di phonebook (kontak hp)," ujarnya.
Sementara melalui WhatsApp biasanya muncul chat yang menawarkan peluang pendapatan setelah mengklik sejumlah akun media sosial.
"Awalnya dikasih sekian rupiahlah ke rekening kita, terus nanti ada lagi tugas berikutnya dapat uang lagi. Nanti pindah ke telegram mulailah tugas lain seperti deposit sekian dengan imbalan lebih dari itu. Semakin tergiur ya kita terjebak," ungkap dia.
Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Semangat Nasionalisme, Polres Sumba Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Diduga Jatuh dari Pohon Saat Ambil Pakan Ternak Kambing, Pria di Kabupaten Nagekeo Ditemukan Meninggal Dunia
Pemilik Tidur, Sepeda Motor Milik Warga Sabu Raijua Terbakar