Bawa BBM Ilegal, Dua Warga Manggarai Timur Diamankan Polisi
digtara.com - Aparat Kepolisian Resor Manggarai Timur kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya.
Baca Juga:
Dua orang yang diamankan dalam kasus ini masing-masing SH (48), yang diduga sebagai pemilik BBM, serta LW (37), yang bertindak sebagai sopir kendaraan pengangkut.
Mereka diamankan oleh anggota dari Unit Jatanras bersama Unit Tipiter Satreskrim Polres Manggarai Timur di Kampung Lame, Desa Golo Lobos, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
Baca Juga:Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto membenarkan pengungkapan tersebut.
.
"Petugas berhasil mengamankan satu unit mobil pick up yang mengangkut BBM diduga tanpa izin yang sah. Saat ini, pemilik dan sopir kendaraan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres pada Rabu (29/4/2026).
"Total BBM yang diamankan mencapai 385 liter," tandas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diketahui dibeli dari SPBU Carep di Ruteng, Kabupaten Manggarai, dan rencananya akan dibawa menuju wilayah Tangkul, Desa Rende Nao, Kecamatan Lamba Leda Timur.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non-subsidi. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Satreskrim.