Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota
Imanuel Lodja - Selasa, 21 April 2026 08:55 WIB
ist
Tim Resmob Polresta Kupang Kota mengamankan terduga pelaku pencurian perhiasan emas
Kepada polisi, UAR mengaku kalau ia berniat akan pindah dan tinggal di rumah temannya di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang
UAR pun tidak mengakui perbuatannya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari membenarkan penangkapan ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Namun setelah Unit Resmob memberi penjelasan terkait proses pidana yang akan dihadapi oleh terduga pelaku jika tidak mengakui perbuatannya, akhirnya terduga pelaku pun mengakui semua perbuatannya.
Terduga pelaku rupanya baru tinggal bersama korban selama satu tahun dan ini pertama kalinya ia mencuri.
Baca Juga:UAR mengakui kalau uang hasil curian tersebut digunakan untuk pergaulan sehari-harinya dengan membeli rokok, minuman keras dan makanan.
Barang bukti perhiasan emas telah dijual terduga pelaku di tempat jual beli emas pinggiran di sekitar pasar Kuanino, Kota Kupang senilai Rp 650.000.
UAR menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.
"Sedang didalami dan diperiksa penyidik," ujar Kapolresta Kupang Kota pada Selasa (21/4/2026).
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Salah Paham, Pemuda di Bakunase II-Kupang Bertikai dan Didamaikan
Kembalikan Handphone dan Minta Imbalan, Pria di Kota Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Perjalanan Wisata Dibatalkan Sepihak, Sejumlah WNA Laporkan Agen Perjalanan ke Polisi
Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani
Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus PETI di Sumba Timur Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Komentar