Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota
digtara.com -UAR (19) tidak berkutik saat diamankan tim Resmob Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/366/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 4 April 2026.
UAR diamankan pada Senin, 20 April 2026 petang sekitar pukul 16.00 Wita di Jqlan Bajawa, RT 36/RW 11, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca Juga:Kasus tersebut berawal pada 28 maret 2026 malam sekitar pukul 23.00 wita.
Korban mengetahui gelang emas seberat 20 gram telah hilang dari tempat penyimpanan.
Korban telah berusaha untuk mencari namun tidak menemukan gelang emas tersebut.
Anggota Unit Resmob langsung mendatangi lokasi kejadian di kediaman korban dan meminta keterangan dari korban.
Dari interogasi ini diketahui kalau salah satu keponakan korban yang juga tinggal di kediaman korban tersebut sudah hilang dan meninggalkan rumah semenjak gelang emas tersebut hilang.
Baca Juga:Anggota Unit Resmob mulai mencahari terduga pelaku, UAR
Polisi mendapatkan Informasi kalau terduga pelaku akan pulang untuk mengemasi pakaian miliknya yang masih berada di rumah korban.
Senin petang, Unit Resmob mendatangi kediaman korban dan mendapati terduga pelaku sudah berada di kediaman korban.
Polisi dari Unit Resmob langsung mengamankan UAR ke Mapolresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Dua Bayi Dan Puluhan PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri
Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan
Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan
Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026
IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang