Pertanyakan Jam Kerja dan Gaji, PPPK dan Non PPPK Paruh Waktu di Alor Mogok Kerja dan Gelar Aksi
digtara.com -Sejumlah pegawai yang tergabung dalam Persatuan Tenaga PPPK Paruh Waktu dan non PPPK Paruh Waktu lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor melakukan aksi mogok pada Senin (13/4/2026).
Baca Juga:
Aksi mogok dari Persatuan Tenaga PPPK-PW dan Non PPPK-PW di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dipimpin Abraham Sir selaku koordinator aksi.
Mereka membawa bendera merah putih, baliho dan papan tuntutan dengan berbagai isi tuntutan.
Baca Juga:Beberapa baliho bertuliskan terkait gaji dan kesejahteraan mereka.
"Beri Bukti Bukan Janji Ketua DPRD "Upah Rp 300 Ribu Sangat Tidak Manusiawi". "Beri Bukti Bukan Janji "Bangga pada angka gagal pada empati skandal gaji P3K PW Nakes Rp. 300 Ribu ditengah Kenaikan PAD Kabupaten Alor".
"Nakes dan Teknis kesehatan bukan pilihan tetapi keharusan untuk diperjuangkan RSD Kalabahi adalah Dapur PAD Kabupaten Alor". "Jangan Hanya menuntut Kewajiban tapi juga penuhi juga Hak Kesejahteraan Kami, Tolak Upah 300 Ribu (Save Nakes Teknis, Pw Honorer)".
"Tolak Upah Murah 300 Ribu tidak untuk bensin sebulan Save Nakes dan Teknis PW dan Honorer di Instansi Kesehatan, Dipaksa Kerja untuk Daerah dan Kesejahteraan di Abaikan".
"Kesejahteraan dan Kepastian status kerja kami diabaikan maka kesehatan masyarakat di pertaruhkan".
Baca Juga:"RIP Kebijakan Pemda Alor". "RIP Kebijakan DPRD Alor".
"Kami berdiri paling dekat dengan pasien tetapi sepiring paling jauh dari Keadilan dan Kesejahteraan".
"Tangan kami multi fungsi, bisa pasang infus, bisa angkat pasien, bisa tulus, bisa suntik, tetapi angkat gaji yang belum bisa, Kami berdiri paling dekat dengan pasien tetapi sering paling jauh dari keadilan dan kesejahteraan".
Pemerintah harus mempetimbangkan asas kesejahteraan dan mengacu pada prinsip adil dan layak dalam system gaji.
Mereka mendesak kepada pemerintah dan DPRD segera menetapkan aturan teknis yang mengatur waktu dan jam kerja tenaga PPPK-PW sebagaimana diatur dalam Kepmenpan-RB.
Baca Juga:Bahwa waktu kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud adalah lama kerja dalam seminggu adalah 3-4 hari dan waktu kerja rata-rata dalam sehari yakni antara 4-6 Jam kerja setiap harinya.
Mereka juga mendesak kepada pemerintah dan DPRD untuk segera menyiapkan skema pengangkatan tenaga honorer, sukarelawan dan atau yang tidak tercover dalam PPPK-PW dilingkungan dinas Kesehatan Kabupaten Alor.
Hal ini penting untuk memberi kepastian hukum status kepegawaian mereka,
Abraham Sir selaku koordinator aksi Persatuan Tenaga PPPK Kesehatan dan Non Kesehatan PPPK Paruh Waktu dan Non ASN Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor menuntut apabila tidak menemui pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Alor maka mereka akan turun ke jalan lagi dengan jumlah massa Lebih banyak lagi hingga aksi bakar ban.
Aksi yang dilakukan berdasarkan hasil audiens bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Alor yang menjanjikan akan menaikan gaji PPPK PW khusus tenaga kesehatan, namun kenyataannya sampai saat ini gaji sudah disalurkan namun masih tetap Rp 300.000.
Baca Juga:Apabila dalam aksi yang dilakukan Persatuan Tenaga PPPK-PW dan Non PPPK-PW di lingkungan dinas Kesehatan Kabupaten Alor maka tenaga PPPK PW di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor akan melakukan penyesuaian jam kerja secara mandiri sesuai ketentuan Kepmenpan-RB dengan penuh konsekuensi.
Dalam aksi tersebut Stynki Laure juga turut memberikan orasi bahwa PPPK PW yang digaji Rp 300.000 per bulan ini tidak manusiawi, padahal berdasarkan berita yang beredar bahwa tahun 2025 PAD Kabupaten Alor meningkat dan mempertanyakan alasan PAD tidak dipakai untuk membayar gaji PPPK PW.
Mereka menyebutkan kalau RSUD Kabupaten Alor menyumbang PAD terbesar, namun para PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan di RSUD Kalabahi tidak diperhatikan oleh Pemerintah Daerah.
"Berdasarkan pernyataan Wakil Bupati Alor bahwa jika ada yang harus dikorbankan, biarlah gaji dan tunjangan saya yang dipotong. Jangan sampai PPPK yang dikorbankan. Negara dan Pemerintah Daerah harus tetap hadir untuk mereka, disini kami berpikir secara logika berapa gaji dan tunjangan Wakil Bupati apakah cukup untuk 3.000 lebih PPPK PW. Sehingga kita harus tetap berjuang bersama untuk nasib para PPPK PW di Kabupaten Alor," ujarnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Alor, Zainal Nampira, Asisten III Setda Alor, Marthen Moubeka dan Kabid Pengadaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Alor Marthen Lapenangga mendatangi massa aksi dan membubarkan aksi tersebut.
Baca Juga:
Tidak Pangkas PPPK, Provinsi NTT Terancam Kena Hukuman Fiskal
Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat
2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Resmi Dilantik Hari Ini, Terima SK di Pekanbaru
Pengumuman Resmi Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Cara Cek dan Informasi Lengkapnya!
Polda Sumut Didesak Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat